Suherman. (ist/lakeynews.com)

Oleh: Suherman *)

HAMPIR di semua daerah yang akan mengelar Pilkada 2020, partai politik telah membangun koalisi untuk mencalonkan pasangan calon. Ada beberapa partai politik sudah final mengusung pasangan calon dengan mengeluarkan SK Persetujuan.

Namun hingga tulisan ini diterbitkan, masih ada juga partai politik yang belum mengeluarkan SK Persetujuan kepada pasangan calon. Termasuk di Pilkada Dompu.

Terlepas dari hal itu, realitas politik Pilkada akhir-akhir ini sangat dinamis dan berpotensi membuat para bakal pasangan calon yang selama ini sudah membangun koalisi di tingkat daerah terancam “gagal” mencalonkan diri pada tanggal 4-6 September mendatang.

Kenapa demikian? Menurut penulis, setidaknya ada dua hal. Pertama, perbedaan ideologi parpol pengusung.

Sebagimana yang dilansir media, salah satu fungsionaris DPP PDI-P, Djarot Syaiful Hidayat menyatakan bahwa partainya tidak akan berkoalisi dengan PKS dan Demokrat di Pilkada 2020. Dengan alasan bahwa kedua parpol tersebut adalah partai di luar pemerintahan yang berbeda secara ideologi.

Kalau pernyataan tersebut benar-benar menjadi komitmen partai politik secara kelembagaan, maka dipastikan koalisi PDI-P, PKS dan Demokrat di beberapa daerah menjadi bubar. Termasuk koalisi PDI-P dan PKS di Pilkada Dompu.

Imbasnya, beberapa Bapaslon yang selama ini direncanakan diusung oleh koalisi PDI-P, Demokrat dan PKS “bubar” atau gagal mencalonkan diri. Kalaupun tetap menjadi Bapaslon dan tetap ingin berlaga, maka mereka harus mencari parpol lain untuk menggenapkan kursi yang kurang bagi bakal pasangan calon yang belum cukup kursi.

Namun alasan ideologis ini masih dapat dibantah, dengan argumen “nyeleneh” penulis, bahwa sejak kapan parpol bicara tentang ideologi dalam membangun koalisi di Pilkada untuk mengusung pasangan calon?

Bukankah selama ini, yang membedakan parpol yang satu dengan yang lainnya di Indonesia hanya pada lambang dan bendera-nya? Selain itu, semuanya bicara kepentingan politik transaksional dan pragmatis.

Kalau kepentingan pragmatisme dan transaksional partai politik tersebut sama di Pilkada, maka mereka tetap akan berkoalisi mengusung paslon yang sama. Termasuk di Pilkada Kabupaten Dompu.

Kedua, dualisme kepengurusan Partai Berkarya. Sebagimana diketahui bahwa kepengurusan Berkarya di tingkat pusat mengalami dualisme antara Tomy Suharto dan Muhdy Pr.

Menurut informasi bahwa kepengurusan Muhdy Pr berdasarkan hasil Musdalub telah disahkan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Surat Keputusan Nomor: M.HH-16.AH.11.01 TAHUN 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya tertanggal 30 Juli 2020.

Pada pasal 35 ayat (1) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pilkada sebagaimana telah diubah menjadi Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 disebutkan, bahwa KPU berkoordinasi dengan menteri untuk mendapatkan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat sebelum masa pendaftaran Pasangan Calon.

Sementara pada pasal (2) menyatakan bahwa menteri menyampaikan salinan keputusan terakhir tentang penetapan kepengurusan Partai Politik tingkat pusat kepada KPU sesuai dengan permintaan KPU.

Jikalau benar kepengurusan Muhdi Pr yang diakui Kemenkum dan HAM dan nantinya salinan keputusan Muhdi Pr yang disampaikan kepada KPU. Maka secara hukum merekalah yang berhak mencalonkan Paslon dan diterima pencalonannya di Pilkada.

Kepengurusan Muhdi Pr berhak mengeluarkan SK Persetujuan terhadap pasangan calon di Pilkada. Selain itu, kepengurusan mereka di tingkat DPW dan DPD yang berhak mendaftarkan Paslon di daerahnya masing-masing.

Dengan demikian, bahwa surat keputusan tentang persetujuan pasangan calon yang telah dikeluarkan oleh kepengurusan Tomy Suharto menjadi tidak sah. Alias tidak bisa dijadikan dokumen syarat pencalonan untuk mendaftarkan diri.

Imbasnya, Bapaslon yang telah mendapatkan SK Persetujuan dari kepengurusan Tomy Suharto di beberapa daerah termasuk Pilkada Dompu tidak dapat mencalonkan diri dengan menggunakan dokumen tersebut.

Kecuali dokumen tersebut diubah, namun tentu saja mengubahnya dengan membangun komunikasi dan lobi-lobi atau bahkan transaksi dengan kepengurusan yang baru sesuai dengan SK Menkum dan HAM.

Apapun argumentasi koalisi yang dibangun partai politik dalam mengusung pasangan calon di Pilkada terlepas argumentasi ideologis atau tidak. Terpenting bagi masyarakat bahwa pasangan calon yang diusung merupakan orang-orang yang dapat memberikan kesejahteraan, kemakmuran dan keadilan bagi mereka.

Bukan sebaliknya pemimpin yang akan membebaninya karena prilaku kroupsi yang disebabkan oleh transaksi dan pragmatismenya saat mendapatkan partai politik pengusung untuk mencalonkan diri. (*)

*) Penulis adalah Pemerhati Sosial Politik.