KOTA BIMA, Lakeynews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT) di Kota Bima diamankan polisi, Kamis (10/8/2017). Wanita berinisial ED, 34 tahun, warga Kelurahan Dara, kecamatan Rasanae Barat, itu tertangkap basah hendak menyelundupkan narkotika jenis shabu-shabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Bima.
Saat itu, sekitar pukul 10.00 Wita, ED bermaksud membesuk salah seorang narapidana (Napi) kasus nakotika berinisial CD. “Ketika petugas Rutan di ruang penjagaan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan ED, ditemukan dua poket shabu-shabu yang disimpan dalam botol Sampho Clear,” ungkap Kasubag Humas Polres Bima Kota IPDA Suratno pada Lakeynews.com, Kamis sore.
Kasat Narkoba AKP H. Jusnaidin beserta anggota langsung meluncur ke TKP, setelah mendapat laporan tentang adanya kasus tersebut. “ED beserta sejumlah barang bukti selanjutnya diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Bima Kota untuk proses lebih lanjut,” jelas Suratno.
Sejumlah barang bukti yang ikut diamankan polisi dari IRT itu, dua poket kristal putih yang diduga shabu-shabu, satu buah botol Sampho Clear, uang kertas sebesar Rp. 2.675.000 dan satu buah tas plastik warna hitam.
“ED sedang menjalani pemeriksaan, dan kasusnya dilakukan pengembangan,” papar Suratno. (won)