Kepala Dinas PPKB Kabupaten Dompu Gatot Gunawan P. Putra, SKM, M.Kes. (foto ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kasus pernikahan dini di Kabupaten Dompu masih cukup tinggi.  Tahun 2017 ini, Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana  (DPPKB), mencatat angka pernikahan dini mencapai 40 persen.

“Dari total pernikahan di tahun 2017, 40 persen diantaranya adalah pernikahan umur di bawah 20 tahun,” ungkap Kepala DPPKB Dompu Gatot Gunawan P. Putra, SKM, M.Kes, di ruang kerjanya, Selasa (1/8/2017).

Untuk mencegah meningkatnya pernikahan dini, pihak DPPKB terus melakukan sosialisaai, koordinasi dengan pihak terkait serta pendekatan kepada masyarakat guna memberikan pemahaman tentang risiko dari nikah di usia dini.

Dijelaskan Gatot, ada beberapa dampak yang dialami bagi individu pelaku pernikahan. Secara medis dampak bagi perempuan dengan usia dibawah 20 tahun yakni organ biologisnya yang belum bisa mengandung. Sementara dampak Psikologinya yakni belum adanya kesiapan mental para pelaku sehingga akan sangat rentan terjadianya kekerasan dalam rumah tangga yang berujung pada perceraian.

“Idealnya untuk usia pernikahan bagi perempuan itu 21 satu tahun dan untuk yang laki-laki 25 tahun,” terang Gatot.

Lebih jauh Gatot mengungkapkan, beberapa faktor penyebab terjadinya pernikahan usia dini di Kabupaten Dompu. Diantaranya, faktor budaya dan pergaulan bebas.

“Budaya maksudnya, masih ada dari masyarakat kita yang pemahamannya, kalau anaknya sudah menstruasi itu sudah diperbolehkan menikah,” katanya.

Mengantisipasi hal tersebut, kata Gatot, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Kantor Urusan Agama (KUA) di semua wilayah. Jika nantinya didapati anak usia dini maka petugas dari DPPKB akan memberikan penyuluhan langsung.

“Pihak KUA biasanya akan menghubungi kami apabila menemukan anak usia dibawah 20 tahun mengurus pernikahan, disitu kami berikan pemahaman untuk menunda kehamilan sebelum mencapai umur ideal. Untuk pasangan yang telanjur memiliki anak, kita anjurkan agar menjaga jarak kehamilan dan mengikuti program KB,” imbuhnya.

Untuk menghindari pernikahan usia dini, Gatot berharap peran kedua orangtua agar tidak memberikan izin nikah terhadap anaknya sebelum mencapai usia ideal.

“Orangtua maupun anak harus merencanakan masa depannya, minimal menikah di usia 21 satu tahun. Tuntun anak-anak kita untuk mau sekolah minimal sampai bangku kuliah, hindari pergaulan bebas serta bahaya Narkoba,” ujar Gatot. (pur)