DOMPU, Lakeynews.com – Setelah menikmati liburan panjang, hari ini, Senin (3/7/2017) merupakan hari pertama kantor dan aparatur pemerintah kembali aktif bekerja.
Seiring dengan itu, Bupati Dompu H. Bambang M. Yasin (HBY) mengimbau kepada seluruh jajarannya, baik para pejabat maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) agar masuk dan beraktivitas lagi seperti biasa.
“Bagi ASN yang menambah waktu libur, akan ditindak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku,” tegas Bupati HBY melalui Juru Bicara-nya, Ardiansyah, SE, pada Lakeynews.com, Senin (3/7/2017) pagi ini.
Menurut Habag Humas dan Protokol Setda Dompu yang akrab disapa Simpe Dian itu, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Kepegawaian, sudah jelas sanksinya.
“Semuanya sudah jelas. Soal berat dan ringannya sanksi yang diberikan, tergantung besar dan kecilnya pelanggaran yang dilakukan bersangkutan,” tandas Simpe Dian.
Selain PP 53/2010, Pemkab Dompu juga instrumen. Yakni Peraturan Bupati (Perbub) Dompu Nomor 08 Tahun 2011 tentang Pedoman Pembayaran Perbaikan Penghasilan Pegawai.
“Di Perbup itu diatur termasuk persentase-persentase tunjangan yang dibayarkan. Misalnya, kalau tidak hadiri apel, tidak masuk kerja, apalagi menambah libur tanpa alasan, dan lainnya, ada hitungan (sebagai sanksi)-nya,” tegasnya.
Karena itu, Bupati kembali mengimbau kepada seluruh ASN agar tetap senantiasa bekerja sesuai aturan yang berlaku. Bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) masing-masing.
“Negara sudah memberikan waktu untuk liburan yang cukup panjang. Jangan ditambah lagi. Tidak boleh meninggalkan hari pertama, keculi sakit dan itupun arus ada keterangan dari dokter,” imbuhnya. (zar)