Kabid Perdagangan Disperindag Kabupaten Dompu H. Iskandar, S.Sos. (sarwon/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Meski sudah beberapa kali diberikan peringatan oleh dinas/instansi terkait agar tidak lagi menjual barang-barang yang dilarang beredar, masih saja ada toko kosmetik di Kabupaten Dompu yang bandel. Salah satu toko yang dinilai bandel tersebut, SB.

“Toko SB ini sudah beberapa kali kita berikan peringatan tapi tetap saja melanggar,” kata Kabid Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Dompu H. Iskandar, S.Sos, pada Lakeynews.com di ruang kerjanya, beberapa waktu lalu.

Pria yang akrab disapa Kendo itu kemudian menguraikan, peringatan yang pernah diberikan pihaknya kepada Toko SB tersebut. Toko SB diwanti-wanti untuk tidak menjual beberapa kosmetik dan alat kecantikan yang sudah dilarang beredar, kosmetik yang tidak jelas tempat pembelian atau tidak melalui distributor resmi dan barang kadaluarsa.

“Tapi kenyataannya, toko kosmetik itu masih saja melakukan penjualan terhadap barang yang dilarang itu,” papar alumni STISIP Mbojo-Bima itu.

Apakah ada bukti toko itu menjual barang-barang yang dilarang tersebut?

“Kita menjumpai toko tersebut masih menjual barang-barang yang dilarang saat operasi pengawasan yang dilakukan BPOM Mataram kerjasama dengan Dikes, Disperindag, polisi dan Pol PP,” jawab Kendo.

Selain itu, lanjut Kendo, dalam operasi tersebut juga dijumpai beberapa jenis kosmetik dan peralatan kosmetik, obat-obatan, makanan dan minuman kadaluwarsa (expayer) yang dijual.

Sayangnya, Disperindag tidak memiliki kewenangan untuk langsung menindak pihak toko. Namun, Disperindag tetap mengingatkan, mengharapkan dan menyarankan, para pedagang agar menaati ketentuan dan peraturan.

“Kita sarankan mereka meneliti dulu barang yang dijual sebelum dipajang dan membeli barang pada distributor resmi,” tandasnya.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari pihak Toko SB tersebut. (won)