
DOMPU, Lakeynews.com – Tujuh staf Desa Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, akan dihentikan pembayaran gajinya. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) akan melayangkan surat kepada Dinas PPKAD untuk menyetop pembayaran gaji tersebut.
Hal tersebut merupakan salah satu dari beberapa poin kesepakatan pertemuan dan dialog di DPRD Dompu pada Jumat (27/01). Pertemuan itu dihadiri masyarakat dan pemuda Mangge Asi, Camat Dompu, pihak DPMPD dan beberapa anggota DPRD Dompu.
Diketahui, SK Kades Mangge Asi Suharlan yang mengangkat ketujuh staf desa itu dianggap tidak prosedural, tanpa mekanisme dan peraturan yang berlaku. Sehingga, Pemkab Dompu menyatakan SK itu cacat hukum.
Sebagaimana disampaikan Kabid Administrasi Desa DPMPD Kabupaten Dompu Drs M. Ali, dalam pertemuan di dewan pada Jumat lalu, pihaknya Bupati melalui DPMPD akan segera mengeluarkan dan mengirimkan surat kepada Dinas PPKAD. Bahkan, disepakati, surat dimaksud akan dilayangkan Senin, 30 Januari 2017.
“Inti surat itu meminta penghentian pembayaran gaji bagi tujuh staf Desa Mangge Asi, karena pengangkatannya melalui SK Kades (yang dianggap) tanpa mekanisme dan prosedur yang berlaku,” tegas Ali.
Salah satu tokoh muda Mangge Asi, Edhu Manggali Wara mengatakan salut dengan sikap Dinas PMPD Dompu. Namun, lebih dari itu, dia mengharapkan kesepakatan yang dibuat bersama di DPRD itu benar-benar diwujudkan pihak Pemkab Dompu.
“Kita tunggu hasilnya. Apakah Dinas PMPD benar-benar bersurat atau hanya janji saja,” tegasnya. (zar)
