”Masa cuma dia buat surat pernyataan bahwa keadaan di desa aman dan kondusif. Memang Kades ini, seperti kerbau yang ekornya lembek.” Drs M. Ali, Kasi Administrasi Desa DPMPD Kabupaten Dompu

Dialog antara masyarakat Desa Manggeasi dengan DPMPD dan Camat Dompu yang dipimpin Ketua Baleg DPRD di ruang Rapat Paripurna Dewan, Jumat (27/01). (foto faruk/Lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Manggeasi, Kecamatan Dompu, Suharlan, luar biasa. Dia mampu membuat pusing Pemerintah Kabupaten Dompu. Terutama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) terkait surat keputusan (SK) Suharlan tentang pengangkatan sejumlah perangkat desa setempat. SK tersebut dinilai tidak sesuai dengan aturan dan mekanisme yang belaku.

Pengakuan pusing dengan sikap Kades Manggeasi itu, salah satunya datang dari Kasi Administrasi Desa DPMPD Kabupaten Dompu Drs M. Ali. Pihaknya sudah beberapa kali mengeluarkan surat teguran, surat panggilan dan permintaan kepada Kades Manggeasi untuk membatalkan SK Perangkat Desa. Namun, sama sekali tidak mengindahkan.

“Kita sudah membuat konsep surat dan ditandatangani oleh Bupati. Beberapa hari kemudian surat tersebut dikeluarkan untuk Kades dengan tujuan untuk mencabut kembali SK cacat hukum yang dikeluarkannya itu. Tapi, tidak juga diindahkannya,” terangnya.

Dalam pertemuan dan dialog dengan masyarakat Manggeasi dengan DPMPD dan Camat Dompu di DPRD Dompu, Jumat (27/01), Ali mengatakan, Kades hanya berjanji untuk datang dan akan melakukan seperti apa yang ada dalam surat itu. Namun itu, hanya bualan.

“Masa cuma dia buat surat pernyataan bahwa keadaan di desa aman dan kondusif. Memang Kades ini, seperti kerbau yang ekornya lembek,” tutur Ali sembari membacakan Surat Pernyataan Kades Manggeasi.

Camat Dompu Drs Nazaruddin, dalam pertemuan itu juga mengakui hal yang sama. “Kades Manggeasi adalah Kades terbodoh yang pernah saya temui. Kami sudah mengeluarkan surat teguran dan permintaan pembatalan SK sebanyak dua kali. Tapi, sampai hari ini, tidak juga diindahkan oleh Kades,” tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Dompu, Kurnia Ramadhan, saat memimpin dialog itu menyebutkan, salah satu kesalahan Kepala Desa, tidak merekrut perangkat desa. Lalu mengirim nama-nama orang yang tidak memenuhi syarat.

“Sudah tahu tidak memenuhi syarat, tapi Kades tidak memberhentikan dulu,” ungkap Kurnia.

Menurutnya, Kades yang melakukan hal demikian dapat diberikan sanksi secara lisan maupun tulisan. “Itu berdasarkan aturan dan UU ketika ada Kades yang tidak menaati aturan,” ujarnya.

Pengamatan Lakeynews.com, sebelum dialog di DPRD Dompu, warga Manggeasi terlebih dulu menyegel kantor desa.

Sementara itu, Kades Manggeasi Suharlan, hingga berita ini diturunkan belum berhasil diperoleh tanggapannya. Dalam pertemuan di kantor dewan, Suharlan tidak hadir.

Hendak dikonfirmasi melalui nomor telepon genggamnya, juga tidak berhasil. Beberapa kali dihubungi, ponselnya tidak aktif. (far/zar)