Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin. (foto faruk/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin, menunggu surat dari DPRD Dompu yang keberatan terhadap sikapnya memutasi pejabat Sekretaris Dewan (Sekwan).

Sebelumnya, DPRD menganggap Bupati Dompu melanggar prosedur sesuai yang diamanatkan oleh UU Nomor 32 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016. Anggapan itu disampaikan Ketua DPRD Yuliadin S.Sos yang dilansir salah satu portal berita online Dompu pada Rabu (04/01) lalu.

Menurut Bupati, sebelum dirinya meminta Sekwan baru, Haerun Nasa untuk mengganti Sudirman Hamid (Sekwan Lama), secara informal telah berdiskusi dengan Ketua DPRD Yuliadin S.Sos. Saat itu, ketua dewan tidak pernah memberitahukan tentang mekanisme dan prosedur terang pergantian Sekwan, sehingga tidak ada niat dirinya untuk melanggar prosedur.

“Kalau DPRD keberatan, mereka boleh ajukan surat kepada saya. Tinggal saya kerjakan apa yang mereka minta,” ungkap Bupati pada Lakeynews.com, Kamis (05/01) pagi.

Lebih jauh Bupati mengatakan, mantan Sekwan, Sudirman Hamid dimutasi berdasarkan permintaan dari Sudirman sendiri. Pasalnya, hampir 7 tahun Sudirman menduduki Sekwan dan tidak pernah diganti atau disegarkan dengan pekerjaan baru.

“Selama saya jadi Bupati, saya tidak pernah mengutak atik Sekwan. Dia juga minta untuk disegarkan oleh saya,” ujarnya.

DPRD Murka Terhadap sikap Bupati ?

“Saya tidak percaya kalau ketua DPRD Murka terhadap itu,” ujarnya seraya tersenyum. (far)