DOMPU, Lakeynews.com – Bupati Dompu Drs H Bambang M Yasin (HBY) memastikan, jika dalam hasil test urin nantinya ada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terbukti menggunakan narkoba, sanksinya adalah pemecatan. Namun, sejauh ini Bupati belum mengetahui hasil dari tes urin yang dilakukan pemerintah daerahbeberapa waktu lalu.
“Saya belum dapat laporannya dan seperti apa hasilnya. Itu hukumanya sudah jelas kok, sudah ada aturan mainnya. Siapa yang terbukti sengaja menggunakan Narkoba sanksi terberatnya adalah pemecatan,” ujar HBY pada wartawan, Sabtu (17/12).
Bupati juga mengakui, pelaksanaan test urin untuk pejabat Eselon II, III dan IV beberapa waktu lalu itu belum begitu optimal. Bocornya informasi menjadi penyebab masih banyaknya ASN yang tidak menghadiri test urin.
“Saya juga tidak tahu kenapa kemarin informasinya bisa bocor seperti itu,” katanya.
Awalnya, kata Bupati, pihaknya hendak melakukan test urin secara acak tanpa harus menunggu siapa yang secara sukarela mengikuti tes urin.
Belajar dari pengalaman itu, kata HBY, ke depan upaya memberantas indikasi penggunaan narkoba di tubuh ASN, tes urin itu akan dilakukan secara terus menerus dan secara mendadak.
“Di APBD tahun 2017, kita memang ada persiapan anggaran untuk itu. Mungkin kita tidak lagi seperti kemarin, kita akan lakukan secara acak, bisa saja dengan mendatangi SKPD tertentu dan lakukan tes mendadak,” janji Bupati. (pur)