”830 perkara perceraian gugat. 219 perkara perceraian talak. Jumlah keseluruhan perceraian gugat dan talak mencapai 1.049 perkara. Masih ada perkara yang sedang berjalan dan belum diputuskan.” Suharto, S.Ag, Panitera PA Dompu.

Panitera Pengadilan Agama Dompu Suharto, S.Ag. (foto faruk/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Kabupaten Dompu “mencetak” 830 janda baru. Fakta ini, muncul berdasarkan tingginya angka perceraian gugat yang terjadi di daerah ini sepanjang tahun 2016.

Panitera Pengadilan Agama (PA) Dompu Suharto, S.Ag, mengatakan, angka tersebut masih sedikit karena masih banyak perkara yang belum terselesaikan.

”830 perkara perceraian gugat. 219 perkara perceraian talak. Jumlah keseluruhan perceraian gugat dan talak mencapai 1.049 perkara (kasus). Masih ada perkara yang sedang berjalan dan belum diputuskan,” jelasnya pada Lakeynews.com, Rabu (14/12) siang.

Dari angka tersebut, lanjut Suharto, menunjukan terjadinya peningkatan angka perceraian di Kabupaten Dompu. Pada tahun 2015, angka perceraian mencapai 1.018 kasus.

“Ada peningkatan kasus perceraian di tahun ini. Dari angka itu juga masih ada perkara yang belum diputuskan. Waktu penerimaan laporan pun sudah kita tutup pada 13 Desember ini (2016). Kita akan buka kembali pendaftaran perkara pada bulan Januari 2017,” jelasnya.

Dikatakannya, tingginya kasus perceraian gugat disebabkan oleh faktor selingkuh atau orang ketiga. Tidak hanya itu, gugat juga disebabkan oleh himpitan ekonomi rumah tangga, perjudian dan minuman keras (miras). (far)