DOMPU, Lakeynews.com – Oknum Kepala Desa (Kades) Rababaka, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, Hafid Yusuf, akhirnya ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Dompu, Rabu (14/12/2016) pagi. Hafid ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2015 sebesar Rp 138 juta.
Hafid disangkakan menggunakan ADD dan DD untuk kepentingan pribadi dan diancam hukum penjara maksimal 20 tahun.
Oknum Kades ini sebelumnya dijemput di kediamanya di Raba Baka. Selanjutnya, Hafid akan ditahan di Ruang Tahanan (Rutan) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Mataram.
Kasi Pidsus Kejari Dompu, Dedi Deliyanto, SH, mengatakan, Hafid ditahan sebagai tersangka pada proses penyidikan. Hafid harus ditahan kejaksaan untuk menghindari tersangka menghilangkan barang bukti, melarikan diri dan melakukan tindak pidana yang sama.
“Kebetulan penahanan dilakukan dalam tahap penyidikan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Tahun 2015 sekitar Rp 138 juta yang digunakan untuk kepentingan pribadi,” ungkap Dedi pada wartawan.
Hafid disebut-sebut sudah mengembalikan uang yang digunakannya tersebut kepada kas desa. Namun Dedi mengaku belum mengetahuinya. Pasalnya, bukti pengembalian belum bisa ditunjukan oleh tersangka.
“Sejauh ini bukti riil pengembaliannya tidak ada. Cuma, nanti kita lihat faktanya seperti apa. Kalau dia ada pengembalian atau bagaimana nanti kita lihat saja,” ujarnya.
Berdasarkan perkembangan penyelidikan yang dilakukan, kata Dedi, belum ada indikasi keterlibatan orang lain. Hafid berperan sendiri dalam melancarkan aksinya itu.
“Dia mengakui semua perbuatannya. Sejauh ini masih satu orang tersangka saja. Dugaan ada orang lain, nanti kita kembangkan dan fakta persidangan sepeti apa. Soalnya dia ini berperan sendiri,” jelasnya.
Atas perbuatannya itu, Hafid diancam hukum 20 tahun penjara. Dia dijerat dengan pasal 2 dan 3 Undang-undang 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. (far)