DOMPU, Lakeynews.com – Pihak Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (BPM-PD) Kabupaten Dompu, Pemerintah Kecamatan Dompu dan sejumlah warga boleh saja menganggap Surat Keputusan kepala Desa (Kades) Mangge Asi, Kecamatan Dompu tentang pengangkatan tujuh staf desa setempat tidak prosedural dan cacat secara hukum. Namun, Ketua Ketua BPD Mangge Asi Drs Nasrullah M Saleh, M.Pd, justru menganggap sebaliknya, sah.
“Dari sisi mana dianggap tidak prosedural dan cacat hukum? Kalau dalam persoalan ini (SK pengangkatan tujuh staf desa, red), saya tidak melihat ada pelanggaran yang dilakukan oleh kepala desa. Malah kepala desa sudah melakukannya sesuai prosedur dan sah,” tegas Nasrullah pada Lakeynews.com di kediamannya, Rabu (7/12). ( http://lakeynews.com/2016/11/23/dianggap-tanpa-prosedur-pengangkatan-empat-staf-desa-mangge-asi-cacat-hukum/ )
Nasrullah kemudian menguraikan fakta-fakta pendukung argumennya tersebut. Menurutnya, SK Kades Mangge Asi tentang pengangkatan tujuh staf desa berawal dari adanya surat Kepala BPM-PD Dompu H Supardi, S.Sos, M.Si. Surat tanggal 29 Januari 2016 itu ditujukan kepada para Kades se Kabupaten Dompu perihal Struktur Organisasi Pemerintahan Desa.
Dalam Surat Nomor: 414.2/20.a/BPMPD itu, intinya berisi tiga poin. Pertama, meminta kepada Kades untuk mengikuti struktur organisasi pemerintah desa yang baru dengan mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 84 Tahun 2015 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa tersebut.
Kedua, Kades diminta merevisi kembali struktur organisasi pemerintah desa dimaksud dengan membuat SK Kades yang baru mengacu pada peraturan Perundang-undangan yang berlaku dengan tidak mengubah masa jabatan perangkat desa yang ada, kecuali yang baru diangkat.
Ketiga, sebelum membuat SK Kades tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa diminta untuk berkonsultasi dengan Bidang Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Dompu dan Bagian Hukum Setda Dompu.
Pada 21 Juni 2016, Camat Dompu Drs Nazaruddin melalui surat Nomor: 141/165/2016 yang ditujukan kepada para Kades se-Kecamatan Dompu, mengharapkan (meminta) kepada para kades dan perangkat desa untuk mengumpulkan foto copy SK Pengangkatan Kades dan SK Pengangkatan Perangkat Desa. Pengumpulan SK-SK tersebut dilakukan dalam upaya menertibkan administrasi Pemdes dalam hal ini profil Kades dan para perangkat desa.
Kemudian, berdasarkan surat Kepala BPM-PD Nomor: 414.2/20.1/BPM-PD tersebut, pada 8 Februari 2016, Kades Mangge Asi Suharlan mengajukan permohonan rekomendasi persetujuan atas tujuh orang untuk mengisi jabatan dalam struktur organisasi pemerintahan desa berdasarkan Permendagri Nomor 84/2015 secara definitif masa kerja hingga berumur 60 tahun, sesuai PP Nomor 06 Tahun 2015.
Ketujuh orang yang diajukan melalui surat Nomor: 015/180/III/2016 tersebut, Ibrahim sebagai Kasie Pemerintahan, Muhtar (Kasie Kesejahteraan), Arsyad (Kaur TU dan Umum), Muhamad Saleh (Kaur Keuangan), Maulana M Syaifullah M (Kaur Perencanaan), serta Abd. Kadir (Kepala Dusun Mangge Asi) dan Ridwan (Kepala Dusun Saka).
Dan, berdasarkan Surat Kades Mangge Asi itulah, Camat Dompu Nazaruddin mengeluarkan rekomendasi melalui surat Nomor: 416/181/Pem. Intinya, Camat memberikan rekomendasi kepada tujuh orang yang diajukan Kades untuk diangkat menjadi perangkat desa, sesuai permohonan Kades.
Karena itu, dengan tidak bermaksud membela atau menyudutkan siapapun, dan dengan melihat proses yang sudah berlangsung, Nasrullah menilai Kades Mangge Asi tidak menyalahi prosedur dalam menerbitkan SK pengangkatan para staf desa. Sebab, sebelum mengeluarkan SK tersebut, Kades sudah mendapatkan rekomendasi dari Camat.
“Jika sudah mendapat rekomendasi dari camat, lalu dari sisi mana SK itu dikatakan dikeluarkan secara sepihak oleh kepala desa, sewenang-wenang, tidak prosedural atau pelanggaran terhadap peraturan dan perundang-undangan,” tanyanya bertubi-tubi. ( http://lakeynews.com/2016/12/06/pencopotan-kades-mangge-asi-harus-ada-laporan-masyarakat/ )
Kalau ada pihak yang keberatan dan menganggap bahwa SK Kades tersebut tidak prosedural, cacat secara hukum dan sebagainya, Nasrullah mempersilahkan untuk mengajukan gugatan ke PTUN Mataram. “SK itu tidak bisa dibatalkan begitu saja. Bagi yang tidak puas, silahkan bawa dan gugat persoalan ini ke PTUN,” sarannya.
Pria bertubuh tambun ini lalu mengungkapkan, sebagai bahan perbandingan, sejumlah desa lain di beberapa kabupaten di NTB melakukan hal yang sama dengan Kades Mangge Asi. Seperti di Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Bima dan lainnya, bahkan sejumlah desa di Kabupaten Dompu. “Saya sudah konfirmasi dengan mereka. Toh, tidak ada masalah, tidak ada yang protes, tidak ada yang ribut,” tegasnya. (won)