Camat Dompu Drs Nazaruddin. (foto faruk/lakeynews.com)
Camat Dompu Drs Nazaruddin. (foto faruk/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Pencopotan Suharlan dari jabatan Kepala Desa (Kades) Mangge Asi, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu, harus ada laporan masyarakat dan tergantung Bupati.

Menurut Camat Dompu Drs Nazaruddin, untuk mencopot seorang Kades dari jabatannya, harus ada laporan dari masyarakat tentang ketidakpuasan terhadap kinerja Kades terkait kepada pemerintah.

“Bisa saja pemerintah copot Kades tapi harus mulai dari masyarakat, tidak bisa mulai dari pemerintah. Misalnya, ada asumsi masyarakat yang merasa tidak puas dengan Kades dan masyarakat mengajukan kepada pemerintah untuk mencopot Kades,” jelas Nazaruddin saat ditemui media ini, Selasa (6/12).

Diketahui, Suharlan diduga sewenang-wewenang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan beberapa staf desa secara sepihak. Saat pertemuan dengan sejumlah pemuda Mangge Asi, Camat Dompu dan beberapa pihak terkait di Aula Kantor Camat Dompu beberapa waktu lalu, perwakilan BPMP Kabupaten Dompu menegaskan, SK Kades Mangge Asi tersebut cacat hukum. Alasannya, karena SK dikeluarkan secara sepihak, tanpa melalui prosedur, mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pada Lakeynews.com, Nazaruddin mempersilahkan masyarakat Mangge Asi mengajukan laporan dengan desakan dan alasannya. Setelah itu, pemerintah kecamatan akan melanjutkan laporan masyarakat itu kepada BPMPD dan selanjutnya ke Bupati.

“Kalau kita tidak bisa duluan, karena harus diawali oleh masyarakat dengan desakan dan alasan. Nanti kita tindaklanjuti kepada BPMPD dan ke Bupati,” tandas Nazaruddin.

Selanjutnya, sambung dia, dicopot atau bagaimana tergantung Bupati. Yang penting pihaknya melaporkan kepada pemerintah karena masyarakat tidak puas dengan kinerja Kadesnya. “Kalau kita, tidak bisa mencopot. Kita hanya tataran pembinaan. Tentang bagaimana selanjutnya, itu urusan Bupati, karena Kades di-SK-kan oleh Bupati,” tegasnya.

Kepala Sub Bidang Administrasi Pemerintahan Desa BPMPD Kabupaten Dompu Muhammad Ali, SE, juga mengatakan hal yang sama. Pihaknya tidak bisa lebih dulu mengajukan surat untuk mencopot Kades Mangge Asi kepada Bupati. “Harusnya Camat yang lebih dulu mengeluarkan surat itu, nanti kami akan tindaklanjuti dan mempertegas suratnya,” tegasnya.

“Apapun isi surat mengenai keinginan untuk dicopotnya Kades Mangge Asi, kami akan menindaklanjutinya. Intinya, kami akan mempertegas sesuai surat Camat,” tegasnya kembali.

Hingga saat ini, Pemkab Dompu dalam hal ini Camat dan BPMPD masih menunggu laporan dari masyarakat terkait ketidakpuasan terhadap kinerja Kades Mangge Asi. (far)