Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pria yang diduga sebagai pelaku perampokan sadis, Yasin alias Amaw Sar. (foto ji/lakeynews.com)
Tim gabungan kepolisian berhasil menangkap pria yang diduga sebagai pelaku perampokan sadis, Yasin alias Amaw Sar. (foto ji/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com Sepandai-pandai tupai melompat, suatu waktu akan jatuh juga. Sepintar-pintar penjahat menghindar, suatu saat akan tertangkap juga. Pepatah ini tampaknya tepat disematkan pada Yasin alias Amaq Sar, 50 tahun.

Petualangan Yasin di dunia kejahatan yang beroperasi di Pulau Lombok itu, akhirnya terhenti. Pria yang komplotannya diduga sebagai perampok sadis dan spesialis bongkar brankas tersebut, berhasil dicokok Tim Gabungan Jatanras Polda NTB, Satreskrim Polres Mataram, Satreskrim Polres Lombok Timur dan Polsek Cakaranegara di rumahnya, Keruak, Lombok Timur, sekitar pukul 20.00 Wita, Jumat (25/11).

Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangatuti mengungkapkan, saat ini, pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) itu sudah diamankan untuk diproses lebih lanjut. “Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan,” katanya pada wartawan, Sabtu (26/11).

Keberhasilan polisi menangkap kawanan penjahat ini berawal dari laporan sejumlah korbannya, baik di Lombok Timur maupun Kota Mataram.

Kemudian tim gabungan yang dipimpin Kapolsek Cakranegara AKP Haris Dinzah SH SIK melakukan penyelidikan. Dari keterangan saksi dan petunjuk di lokasi perampokan, tim gabungan pun bergerak memburu pelaku.

Tim mengendus pelaku bersembunyi di Lombok Timur. Tak ingin buruannya lolos, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya.

Selain membekuk pelaku, polisi juga melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan pelaku dalam menjalakan aksi bersama komplotannya. Di antara sejumlah barang bukti tersebut, senjata tajam dan bahan peledak.

“Pelaku ini (juga) diduga spesialis bongkar berangkas,” terang Tri Budi.

Data pihak kepolisian, pelaku ini bukan kali pertama berurusan dengan polisi. Sebelumnya, Yasin pernah ditangkap dan masuk penjara. Bahkan, sudah tujuh kali keluar masuk penjara. Saat ini pelaku dalam proses pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP, 363 KUHP dan UU Darurat tentang kasus pencurian, kepemilikan senjata tajam dan bahan peledak. (ji)