Liputan Khusus di SP II Nangakara (3)
Laporan : Sarwon Al Khan – Dompu
Pemenuhan fasilitas, sarana prasarana inti, penunjang dan pendukung di tiap pemukiman transmigrasi merupakan tanggungjawab pemerintah, baik melalui kementerian terkait bagi pemerintah pusat maupun dinas terkait bagi pemerintah daerah. Ketika ada tunggakan pembangunan fasilitas yang sangat dibutuhkan warga transmigrasi seperti jalan dan jembatan di Satuan Pemukiman (SP) II Nangakara, Desa Sori Tatanga, Kecamatan Pekat, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), siapa (pemerintah di tingkatan mana) yang berwewenang memenuhinya?
============
SP II Nangakara merupakan program pemerintah pusat melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) Tahun 2010.
Pembangunan sarana prasarana dan berbagai fasilitas pendukungnya dilakukan pada tahun yang sama. Yakni 100 unit, sarana pendidikan (sekolah dan perumahan guru), kesehatan (Puskesmas Pembantu), balai desa, jalan, jembatan (belum dibuat), penyediaan lahan pekarangan dan lahan usaha, air bersih dan listrik (tenaga surya), pemberdayaan masyarakat, dan sebagainya.
Pemerintah menyiapkan sarana dan membuat balai desa, karena Unit Pelaksana Teknis (UPT) SP II Nangakara itu dihajatkan menjadi desa tersendiri setelah lima tahun masa pembinaan.
Tahun itu juga (2010), langsung dilakukan penempatan warga 100 kepala keluarga (KK). Sebanyak 50 KK diantaranya yang berasal dari warga setempat (daerah setempat). Sedangan 50 KK lainnya merupakan warga luar, yakni dari Pulau Lombok.
Seiring dengan itu, selama satu tahun pertama pemerintah pusat memberikan jaminan hidup (Jadup) kepada para warga transmigran, khususnya beras dan lauk pauk.
Kemudian, mulai tahun kedua hingga tahun kelima diberikan pembinaan lebih lanjut. Diantaranya, melalui pemberdayaan, pelatihan-pelatihan dan pemberian bantuan peralatan sesuai keahlian dan keterampilan, seperti alat-alat untuk pertanian, sarana produksi dan sebagainya.
Seusia referensi yang diperoleh dan keterangan beberapa sumber Lakeynews.com, bahwa setelah berakhir masa pembinaan (lima tahun), hingga Desember 2015, maka berbagai fasilitas, tugas dan kewenangan tersebut telah diserahkan pemerintah pusat ke Pemkab Dompu. Sejak saat itulah, tanggungjawab terhadap hal-hal yang berkaitan infrastruktur, pembinaan dan bantuan-bantuan pun beralih ke Pemkab Dompu melalui dinas/instansi teknis.
Dengan begitu, sekali lagi, penanganan apapun persoalan di wilayah transmigrasi itu setelah diserahkan pusat ke daerah menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui dinas tekni terkait. Misalnya, jalan jembatan tanggung jawab Dinas Pekerjaan Umum (PU), fasilitas kesehatan ditangani Dinas Kesehatan (Dikes), sarana pendidikan oleh Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Dikpora), sarana, alat dan bantuan pertanian dilakukan Dinas Pertanian, dan lainnya.
Bagaimana dengan tanggungjawab Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans)?
Sekretaris Dinsosnakertrans Kabupaten Dompu, Drs Abdul Haris, ketika ditemui Lakeynews.com di ruang kerjanya, beberapa hari lalu, memberikan jawaban singkat. Menurutnya, Dinsosnakertrans membidangi hal-hal yang menyangkut pembinaan lebih lanjut
Selain itu, berkoordinasi dengan dinas/instansi teknis, serta pemerintahan atasan menyangkut persoalan apapun di SP II Nangakara. “Itu antara lain tugas kami Dinsosnakertrans Dompu,” ujar pria yang dikenal irit bicara itu.
Bukan tidak mungkin, Dinsosnakertrans juga memainkan peran pada upaya pemberdayaan-pemberdayaan, perbaikan rumah dan lingkungan. “Ya, meskipun dilakukan secara bersama-sama dan sinergitas dengan instansi terkait,” sambung Haris.
Jembatan di SP II Nangakara ternyata pernah hendak dibuat oleh pemerintah. Dananya pun sudah ada, namun gagal diwujudkan. Kenapa? Ikuti penjelasan lanjutan dari Kepala Dinsosnakertrans dan Sekretaris Dinsosnakertrans Dompu pada tulisan selanjutnya. (bersambung)