Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti. (foto istimewa/lakeynews.com)
Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti. (foto istimewa/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Keseriusan Polda NTB dalam memproses kasus pengangkatan honorer menjadi CPNS melalui jalur Kategori Dua (K2) di Dompu, tidak diragukan lagi. Setelah memeriksa Bupati Dompu H Bambang M Yasin (HBY), kini penyidik Ditreskrimsus Polda NTB meminta keterangan saksi ahli.

Hanya saja, pemeriksaan terhadap saksi ahli itu rencananya berlangsung di Jakarta. Langkah tersebut untuk kepentingan penyidikan, serta memperkuat alat bukti yang telah dikantongi.

Guna mempercepat proses pemeriksaan ahli, penyidik Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda NTB terbang ke Jakarta, beberapa hari lalu. “Kami periksa saksi ahli di Jakarta,” kata Kabid Humas Polda NTB AKBP Tri Budi Pangastuti.

Perwira dua mawar ini menjelaskan, keterangan ahli dibutuhkan untuk memperkuat bukti. Karena, kasus tersebut sudah ditingkatkan ke penyidikan. “Ahli yang kami mintai keterangam ini adalah orang kompeten terkait pengangkatan CPNS,” terangnya.

Tri Budi tidak secara eksplisit mengungkapkan identitas siapa dan dari mana saksi ahli yang akan diperiksa itu. Menurut dia, ranah itu sangat teknis dan menjadi kewenangan penyidik. “Intinya, ahli ini diperiksa untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya lagi.

Ditanya seputar pemeriksaan bupati Dompu, Tri Budi mengaku, penyidik meminta keterangan bupati sebagai saksi. Dalam pemeriksaan itu, ada 49 pertanyaan yang disampaikan penyidik. “Sudah kami periksa,” paparnya.

Apakah ada agenda pemeriksaan lagi terhadap bupati?

Tri Budi menegaskan, pihaknya tidak ingin mendahului proses penyidikan. Tapi, jika memang keterangan dibutuhkan maka penyidik akan memanggil kembali bupati. “Untuk sementara, belum ada agenda pemeriksaan lagi bupati,” katanya.

Diketahui, Senin (21/11) lalu bupati memenuhi panggilan polda. Dia diperiksa kurang lebih sembilan jam. Ada 49 pertanyaan yang diajukan penyidik dan pemeriksaan itu selesai malam hari.

Pada pemeriksaan itu, bupati dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi. HBY dianggap mengetahui proses pengangkatan honorer K2 menjadi CPNS. (ji)