DOMPU, Lakeynews.com – Seorang ibu rumah tangga (IRT), NM (40) warga Mamboa, Desa Hu’u, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, digulung aparat gabungan dari Satres Narkoba Polres Dompu dan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) Bima. NM dibekuk di kawasan wisata Pantai Lakey saat hendak melakukan transaksi jual beli narkotika jenis ganja, Senin (21/11) sore.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa ganja kering, uang tunai dan handphone (HP). Kuat dugaan NM merupakan pengedar ganja di kalangan wisatawan asing maupun mancanegara di sekitar Lakey.
Kasatres Narkoba Polres Dompu IPDA Ma’rufuddin pada Lakeynews.com mengungkapkan, pelaku merupakan salah satu pengedar ganja yang ada di lokasi wisata. Ia juga sudah menjadi incaran aparat kepolisian sejak lama.
“NM kita tangkap sekitar pukul 17.30 Wita di Dusun Ncangga dalam operasi gabungan bersama BNK Bima,” terang Ma’rufuddin.
Penangkapan itu, kata Ma’rufuddin, dilakukan saat pelaku sedang menunggu salah seorang pembeli. Dari tangan NM polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, 11 plastik klip kecil (11 poket) daun ganja kering siap edar, 10 lembar plastik klip kosong, 1 buah dompet yang berisi uang tunai Rp. 610.000, sebuah HP dan tiga lembar mata uang dollar.
“Dugaan sementara, uang itu merupakan hasil dari penjualan (ganja),” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Dompu saat itu juga. Atas perbuatannya pelaku terancam dijerat dengan Undang-undang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara.
“Pelaku bersama barang bukti langsung kita amankan hari itu juga untuk proses lebih lanjut,” jelas Ma’rufuddin. (morry)