
Sejak 20-an tahun lalu, nama Ir. Muttakun, aktivis lingkungan Kabupaten Dompu, cukup terkenal di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), hingga level nasional. Dia aktif mendampingi Kelompok Tani Hutan (KTH) dan kegiatan Pemulihan Kawasan Hutan yang rusak akibat perambahan dan perladangan liar.
Bahkan, pria yang kini berusia 57 tahun itu pernah diduga dikriminalisasi hingga terpenjara karena membangun Bak Penampung Air dan Pondok Kerja di hutan kawasan tanpa izin pemerintah.
Namun, nasib seseorang tidak ada yang tahu. Saat ini Muttakun menjabat Ketua DPRD Kabupaten Dompu 2024-2029. Sekaligus periode kedua menjadi wakil rakyat Dapil Dompu 1 (Kecamatan Dompu) dari Partai NasDem.
CATATAN: Sarwon Al Khan, Dompu
MUTTAKUN dikenal sebagai sosok yang humble. Rendah hati, sederhana, tidak sombong, tetap ramah, dan mudah bergaul.
Dia bapak dari dua anak. Ferry Zaini Firdhaus, S.Kom dan Febrioni Cahya Sabrina (menunggu wisuda di Fakultas Kedokteran di Universitas Mataram). Buah cinta dari pernikahannya dengan Yunitha Chairani, SP pada 7 November 1996.
Pengamatan Kami (baca: saya, penulis), terkait kapasitasnya sebagai wakil rakyat, Muttakun diakui sangat tanggap, aspiratif, responsif, kritis, dan tegas. Bahkan disebut-sebut di atas rata-rata anggota dewan umumnya.
Tidak pandang dan pilih bulu. Berbagai permasalahan rakyat diurusnya. Yang tidak memungkinkan dilakukan atas nama pimpinan dewan, dia tangani secara pribadi.
Sekali lagi, hampir semua bidang (sektor) diurusnya. Mulai dari masalah pemerintahan, kebijakan dan ASN, lingkungan dan kehutanan, pendidikan, kesehatan, perekonomian, TKI/TKW (buruh migran).
Kemudian masalah kebudayaan dan pariwisata, sosial kemasyarakatan, isu-isu Narkoba dan pemblokiran jalan, hingga Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) pun ditangani langsung dan sendiri.
Akibatnya, pria yang kini berusia 57 tahun ini sampai-sampai pernah dilabeli sebagai “politisi boro kanaca” (mengurus semuanya).
Baca juga: Dilabeli Politisi “Boro Kanaca” dan Gila Panggung, Begini Tanggapan Muttakun
“Assalamu’alaikum… Om Won ada di rumah?” demikian Muttakun menyapa Kami lewat panggilan WhatsApp-nya pada sore Kamis (30/1/2025).
“Wa’alaikumussalam Abang Ketua,” jawab Kami.
Om Won adalah nama panggilan terhadap Kami oleh sebagian teman, sahabat, mitra, maupun keluarga. Sedang Ketua DPRD Muttakun biasa Kami sapa Abang Ketua.
“Siap-siap. Saya jemput,” instruksi Muttakun.
“Owh… Siap, Bang,” jawabku seraya mengakhiri komunikasi.
Baru saja Kami letakkan Ponsel di atas meja kerja, di gang depan rumah –yang untuk sementara juga menjadi kantor Redaksi Lakeynews–, terdengar klakson mobil.
Ternyata mobil plat gincu jenis Toyota Fortuner bernomor polisi EA 3 R sudah ada di depan rumah. Rupanya, Kami ditelepon saat mobil memasuki “mulut” gang. Jaraknya hanya sekitar 100 meter.
Sore itu, cuaca mendung. Sedikit ada rintik hujan. Pastinya, ajakan ketua dewan mustahil Kami tolak.
Sembari menanti mobil itu putar di pertigaan gang (samping rumah), Kamipun bergegas mengganti pakaian.
Di dalam mobil, Kami baru diberi tahu arah dan tujuan sore itu. “Kita akan ke Desa Mbawi (Kecamatan Dompu), Om Won,” katanya membuka pembicaraan.
“Kita tinjau dan lihat langsung ke lapangan kondisi tanggul-tanggul yang jebol diterjang banjir, kemarin,” sambung anak keempat dan kembar dari 10 bersaudara buah hati pasangan H. Abdullah bin Mansyur (almarhum) dan Hj. Siti Jubaidah (almarhumah).
Baca juga:
* “Namanya Darurat, Harus segera, Tanggul Karung Jangan Ditunda Berhari-hari”
* Ketua DPRD Dompu Murka; Tanggul Mbawi Jebol, Petani Merugi, Pemda Kok Tenang!

Setelah meninjau sejumlah tanggul jebol di Desa Mbawi, perjalanan dilanjutkan ke beberapa tempat lain. Dan, berakhir sekitar pukul 22.45 Wita di Desa Bara, Kecamatan Woja. Juga meninjau dampak banjir di sana.
Kegiatan yang dipaparkan di atas merupakan salah satu dari sekian permasalahan rakyat dan daerah ini yang disikapi Muttakun sebagai anggota maupun pimpinan dewan.
Lawan Kekuasaan, Diduga Dikriminalisasi, Dipenjara
Muttakun tipe yang tidak bisa hanya mendengar keluhan dan permintaan bantuan oleh rakyat tanpa menyikapinya.
Saat itu, berkisar tahun 2004-2005, Muttakun mengambil peran mendukung kegiatan pemberdayaan Kelompok Tani Hutan dan Pemulihan Kawasan Hutan So Ncando dan So Lembo, Desa Matua, Kecamatan Woja.
Kondisi kawasan hutan tersebut sangat memprihatinkan. Mengalami kerusakan parah akibat perambahan dan perladangan liar.
Tetapi, sekarang, kawasan tersebut sudah “tak bermasalah” lagi. Sudah dikuasai oleh warga. Umumnya, mereka petani dan menanami komoditi jagung.
Muttakun melaksanakan pemberdayaan Kelompok Tani Hutan di sana menggunakan lembaga yang didirikannya, Yayasan Pembangunan Partisipatif Masyarakat Desa (YP2MD).
Kegiatan itu berujung petaka baginya. Muttakun diproses secara pidana. Didakwa, dituntut, dan divonis hukuman 6 bulan dan 3 minggu penjara.
Dia dinyatakan terbukti bersalah. Melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. “Saya dipenjara (mulai) 10 Oktober 2005,” cerita Muttakun mengenang peristiwa pahit yang dialaminya pada Kami, Senin (12/10/2026) malam.
Apa sebenarnya pelanggaran atau tindak pidana yang Muttakun lakukan saat itu?
“Karena saya membangun Bak Penampung Air dan Pondok Kerja di sana tanpa mengantongi izin dari pihak yang berwenang, pemerintah,” jawabnya.
Lalu, untuk apa fasilitas-fasilitas itu dibangun di kawasan hutan?
Semangatnya, ternyata, Pondok Kerja difasilitasi dan dibangun untuk tempat pertemuan para petani yang tergabung dalam KTH.
Sedangkan Bak Penampung Air dibangun sebagai wadah penampungan air. “Membantu kelompok tani hutan dan memudahkan distribusi air untuk pembibitan, baik tanaman keras maupun buah-buahan.
Ditanya alasan dia mau terlibat dalam kegiatan itu, Muttakun kembali menegaskan, semata-mata untuk mendukung kegiatan pemberdayaan KTH dan Pemulihan Kawasan Hutan yang mengalami kerusakan. Rusak karena perambahan dan perladangan liar.
Sebenarnya, tidak pernah terpikirkan Muttakun, bahwa membangun Pondok Kerja dan Bak Penampungan Air itu akan berakhir di penjara.
Mengapa?
“Karena kegiatan pendampingan yang kami lakukan saat itu atas dukungan dari pemerintah daerah,” ungkapnya.
Muttakun meyakini dirinya telah menjadi target kriminalisasi. Keyakinan itu menguat karena dalam beraktivitas, dia sering melakukan perlawanan terhadap pemerintahan “baru” Kabupaten Dompu.
Pemerintahan saat itu dipimpin pasangan Bupati H. Abubakar Ahmad (Ompu Beko) dan Wakil Bupati H. Syaifurrahman.
“Akhirnya (saya)-pun menjadi target kriminalisasi yang dilakukan oleh pemerintahan yang berkuasa saat itu,” papar Muttakun. (Untuk hal ini masih diupayakan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, red).

Ingin Lanjutkan Perjuangan, Berpihak Lingkungan dan Rakyat Marginal
Sekarang sudah menjadi ketua DPRD. Bahkan periode kedua sebagai wakil rakyat. Apa misi dan bagaimana rencana Muttakun ke depan?
Baginya, menjadi wakil rakyat –terlepas sebagai anggota biasa, apalagi menjadi pimpinan dewan– adalah mimpi untuk melanjutkan perjuangan. Perjuangan dalam keberpihakannya terhadap lingkungan, juga kepada masyarakat marginal.
Perjuangan seorang aktivis di luar pemerintahan, dirasanya tidak efektif. Sehingga, diperlukan langkah agar bisa masuk di pemerintahan. Dalam hal ini lembaga DPRD.
“Alhamdulillah melalui kendaraan Partai NasDem terpilih pada Pemilu Legislatif 2019 (Periode 2019-2024),” tutur Muttakun.
Dengan demikian, keinginannya untuk menjadi wakil rakyat –kali pertama– terwujud. Sehingga, makin terbuka lebar dan luas jalan untuk membela rakyat melalui pelaksanaan tugas dan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan.
Pada Pileg 2024 lalu, Muttakun kembali terpilih hingga mendapat kepercayaan luar biasa dari NasDem untuk menjadi ketua DPRD.
“Selamat Milad ke-57 Abang Ketua, 12 Oktober 2026. Panjang umur, sehat, sukses, dan berkah selalu. Langkah dan perjuangannya senantiasa diridai Yang Maha Kuasa. Semoga!” (*)
