
Advokat Asal NTB, Dr. Teguh Satya Bhakti: MBR Rp. 14 Juta Membuat Orang Miskin Sulit dapat Rumah Subsidi
JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait digugat ke Mahkamah Agung (MA).
Gugatan tersebut dilayangkan kelompok masyarakat (pemohon) dari berbagai daerah di Indonesia melalui kuasanya, Dr. Teguh Satya Bhakti.
Apa dan kenapa mereka menggugat?
Pemohon menggugat Peraturan Menteri (Permen) PKP Nomor 5 Tahun 2025 yang mengatur tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah bagi MBR.
Peraturan tersebut bertujuan meningkatkan akses MBR terhadap rumah layak huni dengan menyesuaikan kriteria penghasilan berdasarkan zonasi wilayah.
Meski demikian, Permen PKP itu dianggap merugikan masyarakat berpenghasilan rendah. Penggugat pun merupakan masyarakat yang rata-rata berpenghasilan standar UMR dan belum memiliki rumah.
Dalam Permen PKP Nomor 5/2025, tanggal 17 April 2025, antara lain menyebutkan, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) adalah mereka yang berpenghasilan Rp. 14 juta per bulan.
“Permen tersebut merampas hak warga miskin untuk mendapatkan akses kepemilikan terhadap program rumah subsidi pemerintah,” ungkap Teguh Satya Bhakti pada wartawan di Jakarta, Selasa (19/8/2025).
Isu ini juga dilansir sejumlah media massa. Termasuk Jurnas.com memuat penjelasan Teguh.
Catatan Lakeynews, Teguh Satya Bhakti merupakan mantan hakim Mahkamah Agung asal Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). Mengundurkan diri (pensiun muda) dari hakim, memilih terjun ke dunia kampus sebagai dosen dan menjadi advokat.
Selama menjadi hakim, salah seorang putra mantan Wakil Kepala Sekolah Polisi Negara (SPN) Belanting, Lombok Timur AKBP Musanip (almarhum) itu, pernah menyidangkan beberapa perkara seksi.
Menurut Teguh, kebijakan Menteri PKP yang menaikan status MBR menjadi Rp. 14 juta membuat masyarakat (orang) miskin dengan penghasilan UMR harus bersaing dengan orang kaya, bahkan sulit untuk mendapatkan kepemilikan terhadap rumah subsidi pemerintah yang dibiayai APBN.
Permen Nomor 5/2025 yang dikeluarkan oleh Menteri PKP mengatur tentang besaran penghasilan dan kriteria MBR serta persyaratan kemudahan pembangunan dan perolehan rumah merampok hak masyarakat miskin untuk mendapatkan rumah Subsidi.
Pada sisi lain, Teguh mengungkapkan, dalam UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera Objek Penerima Pembiayaan Perumahan FLPP haruslah pekerja yang berpendapatan setandar upah minimum.
Sementara Presiden Prabowo Subianto, lanjutnya, mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi, di mana semua program pemerintah harus didasarkan pada DTSen (DTSen adalah Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional).
Di dalam DTSen masyarakat dengan pendapatan Rp. 14 juta per bulan sesuai Permen Menteri PKP, termasuk desil 9 dengan kategori sangat kaya.
Karena itu, Teguh menegaskan,Permen PKP tersebut bertentangan dengan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera dan UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. “Jelas bertentangan, khususnya terkait definisi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya. (won)
