Tiga terduga pelaku Narkoba dan BB yang diserahkan Kodim 1614/Dompu ke Sat Narkoba Polres Dompu, Rabu (26/12/2024). (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Pascamenerima tiga terduga kasus Narkoba beserta sejumlah barang bukti (BB) dari Kodim 1614/Dompu, Polres Dompu berjanji akan memroses sesuai ketentuan KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana).

Tiga terduga pelaku penyalahgunaan narkotika beserta BB diserahkan pihak Kodim 1614/Dompu pada Rabu (26/12/2024).

Berita sebelumnyaTentara dan Polisi di Dompu Berlomba Tangkap Bandar Narkoba

Penyerahan tersebut diterima Kasat Narkoba Polres Dompu IPTU Muhamad Sofyan Hidayat, didampingi beberapa anggota dan Kasi Propam IPDA M. Erwin Rosadi.

Ikut menyaksikan serah-terima para terduga dan BB, Ketua DPRD Dompu Muttakun, Kepala Sekretariat BNK Dompu Zulkifli Lubis, dan perwakilan Subdenpom Bima.

“Kami menerima tiga terduga pelaku (Narkoba) dan barang bukti yang diserahkan. Kami akan memrosesnya sesuai prosedur yang diatur dalam KUHAP,” ujar Sofyan dalam pernyataan tertulis yang dirilis Kasi Humas Polres IPTU Zuharis, Jumat (27/12/2024).

Ketua DPRD Dompu Muttakun, kepala Sekretariat BNK, dan perwakilan Subdenpom Bima, usai penyerahan tiga terduga pelaku Narkoba dan BB dari Kodim ke Polres. (ist/lakeynews.com)

Sofyan mengakui, berita acara penyerahan dari Kodim sudah diterima. Namun, ada beberapa dokumen yang akan dibuat dan ditandatangani bersama oleh pihak-pihak terkait sehubungan dengan penangkapan dan penyerahan tersangka dan BB Narkoba tersebut.

Ketiga terduga yang diserahkan tersebut, AS (terduga pengedar), FS dan MS (terduga kurir).

Sedangkan BB-nya, antara lain, 18 poket narkotika, terdiri dari 9 poket sisa pakai dan 9 poket berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis Sabu, dengan berat kotor 3,71 gram dan berat bersih 0,31 gram.

BB lain adalah uang tunai sebesar Rp 2.367.000 yang diduga terkait transaksi narkotika.

Sofyan mengapresiasi jajaran Kodim Dompu atas peran dan langkah cepatnya dalam pengungkapan kasus ini. Namun, disampaikan bahwa dalam penanganan kasus tindak pidana narkotika tetap harus mengikuti SOP dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami akan proses dan melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan kami akan melakukan gelar perkara khusus yang melibatkan pihak terkait untuk menentukan bisa tidaknya kasus ini ditingkatkan ke tahap penyidikan,” jelasnya.

Sofyan memastikan, Polres Dompu akan terus bersinergi dengan Kodim Dompu dan instansi lainnya demi menciptakan daerah ini sehat, bersih, dan bebas dari narkotika.

“Kami berharap masyarakat terus mendukung upaya ini dengan memberikan informasi terkait peredaran Narkoba,” tutup Sofyan. (tim)