
Kadikes Dompu Lakukan Pendampingan Persiapan Reakreditasi Puskesmas Kempo
–
DOMPU – Untuk meningkatkan mutu pelayanan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) maka Puskesmas wajib terakreditasi.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Dompu Maman, pada Lakeynews.com, Minggu (14/5/23) malam ini.
Karena itu, seolah tidak mengenal hari libur, pada Sabtu (13/5/23), Maman dan jajaran melakukan pendampingan persiapan Reakreditasi Puskesmas Kempo.
Kegiatan tersebut diikuti para dokter/dokter gigi, Apoteker, Perawat, Bidan, Nutrisionist, Analis Kesehatan dan tenaga kesehatan lainnya yang tergabung dalam Tim Akreditasi Puskesmas.
“Reakreditasi Puskesmas merupakan upaya untuk menjaga mutu pelayanan,” tegas Maman.

Apa saja pelayanan dimaksud?
“Itu berupa Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP), juga segala upaya pendukungnya,” jawab Maman.
Menurut dia, semua Puskesmas wajib melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan. Tentu saja dengan tetap memperhatikan standar maupun kriteria pelayanan, demi meningkatkan mutu pelayanan dimaksud.
Maman kemudian menyebut kriteria yang harus menjadi perhatian, antara lain, Puskesmas wajib menyediakan jenis-jenis pelayanan yang ditetapkan berdasarkan visi, misi, tujuan, tata nilai dan hasil analisis kebutuhan dan harapan masyarakat.
Selain itu, hasil analisis peluang pengembangan pelayanan, hasil analisis risiko pelayanan, hasil analisis data kinerja dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dituangkan dalam perencanaan.
Puskesmas sebagai bagian integral dari fasilitas pelayanan kesehatan primer, lanjutnya, harus dapat menjawab tantangan utama pelayanan kesehatan dasar. Yaitu menyediakan dan memelihara keberlangsungan mutu pelayanan.
“Salah satu upaya untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan adalah melalui akreditasi,” papar Maman. (tim)
