DOMPU – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kabupaten Dompu ditangkap polisi. Wanita berinisial DS (31) itu, ketahuan menyelundupkan ribuan butir obat terlarang jenis Tramadol, Selasa (31/1) sore.
Dari hasil penggeledahan di rumah terduga yang berlokasi di Lingkungan Doro To’i, Kelurahan Dorotangga, Kecamatan Dompu, Tim Satuan Narkoba Polres Dompu berhasil menyita setidaknya 5.000 butir obat yang dibatasi izin edarnya itu.
Kasat Narkoba IPTU Abdul Malik, menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga tentang adanya pengiriman satu dus Tramadol ke Kelurahan Dorotangga.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pihaknya langsung memerintahkan Tim untuk melakukan penyelidikan sekaligus penangkapan terhadap terduga pelakunya.
“Benar saja. Ada barang kiriman dengan bernomor resi 013900021149822 yang di dalamnya terdapat 5.000 butir obatan jenis Tramadol,” beber Malik, sebagaimana dirilis Kasubsi Humas dan Penmas Polres AIPTU Hujaifah, Selasa malam ini.
Terduga DS dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Dompu. “Terduga pelaku dijerat dengan Pasal 196 dan 197 Undag-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan,” tegasnya. (tim)