KOTA BIMA – Petualangan MK (23), warga Kecamatan Sape, Kabupaten Bima (wilayah hukum Polres Bima Kota) di media sosial berakhir sudah.
Pemilik dua akun Facebook (FB) palsu yang selama ini diduga kerap mengunggah dan menyebarkan konten-konten pornografi berhasil dibekuk Tim Polres Bima Kota.
Kedua akun FB palsu milik manusia “otak porno” itu diinisialkan RS dan IT.
MK dijerat pidana dengan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“MK terduga pengguna akun Facebook palsu untuk menyebar konten pornografi,” kata Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi melalui Kasat Reskrim IPTU M. Rayendra RAP, Jumat (20/1).
MK ditangkap di Sape, Rabu lalu, setelah polisi menerima laporan pengaduan dari M, warga Kabupaten Bima. “M merasa keberatan dengan konten pornografi yang diposting MK di akun facebook palsunya,” jelas Rayendra.
Hasil penyelidikan Unit Tipidter, pemilik akun FB palsu RS dan IT ini adalah MK.
Bersama MK, polisi menyita dan mengamankan barang bukti satu unit handphone yang digunakan menyebarkan konten pornografi melalui akun palsu IT dan RS
“Saat ini, terduga diamankan di Mako Polres Bima Kota,” jelas Reyendra sebagaimana dirilis Kasi Humas Polres Bima Kota AKP Jufrin. (tim)