DOMPU – Bawaslu Kabupaten Dompu melalui melalui Panwaslu Kecamatan membuka rekrutmen Pengawas Pemilu Kelurahan/Desa (PKD).
Berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor: 5/KP.01/K1/01/2023 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan PKD, pelaksanaan tahapan proses dimulai tanggal 9 Januari sampai 6 Februari 2023 (proses pendaftaran hingga pelantikan).
Selengkapnya, jadwal pelaksanaan pembentukan PKD lihat tabel di bawah ini:
“Kami mengajak putra-putri terbaik di Kabupaten Dompu untuk berpartisipasi dalam mengawasi Pemilu serentak 2024 di kelurahan/desa,” ajak Ketua Bawaslu Dompu Irwan, Selasa (10/1).
Irwan kemudian menjelaskan komposisi PKD. “Komposisi PKD, satu orang per kelurahan/desa, dengan memperhatikan keterwakilan 30 persen perempuan dalam kecamatan,” jelas Irwan di WAG Media & Bawaslu (Dompu).
“Mari berpartisipasi mengawal demokrasi untuk bersama mengawasi jalannya tahapan Pemilu serentak 2024,” sambung Irwan sembari menegaskan, “Bersama Rakyat Awas Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu.” (tim)