DOMPU – Pengedar Narkoba di Kabupaten Dompu, makin nekat saja. Siang bolong mereka berani transaksi jual-beli Sabu-sabu.
Salah satu buktinya, diungkap Satuan Resnarkoba Polres Dompu pada Kamis (5/1). Pria berinisial IN (39), beralamat di Dusun Selaparang, Desa Matua, Kecamatan Woja, ditangkap polisi sekira pukul 13.30 Wita.
IN diringkus saat di Desa Bakajaya, Kecamatan Woja dan langsung digelandang ke Mapolres. Bersama pria itu, polisi juga mengamankan barang bukti Sabu-sabu seberat 0.47 gram.
“Terduga IN bersama BB sudah diamankan ke Mapolres Dompu,” kata Kapolres melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abdul Malik dirilis Humas Polres, Kamis malam ini.
Penangkapan IN, menurut Malik, bentuk respon cepat pihaknya di awal tahun 2023. Tentu setelah menerima laporan warga.
Polisi juga mengamankan BB lain; satu unit sepeda motor jenis Genio putih dengan Nomor Polisi DK 6998 FCE yang diduga tempat terduga menyimpan barang haram tersebut. (tim)