DOMPU – Seorang wanita berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), inisial CH (42) di Kabupaten Dompu ditangkap polisi, Rabu (19/10) pagi, sekira pukul 04.00 Wita. CH diduga menguasai, bahkan kerap transaksi (bisnis) Narkotika Golongan Satu Jenis Sabu-sabu.
Wanita itu ditangkap Tim Bravo Tambora Satuan Resnarkoba Polres Dompu di rumahnya, Kelurahan Bali, Kecamatan Dompu.
Bersamanya, juga diamankan sejumlah barang bukti (BB). Antara lain Sabu-sabu 1,84 gram, alat penghisap berupa bong lengkap dengan satu buah tabung kaca, dan sejumlah BB lainnya.
Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat melalui Kasat Resnarkoba IPTU Abdul Malik, menjelaskan, pihaknya menerima informasi warga bahwa di rumah CH kerap dilakukannya transaksi jual beli Narkotika berupa Sabu-sabu.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, saat ini terduga CH bersama barang bukti yang disita diamankan ke Mako Polres Dompu. (tim)