Inilah antara lain minuman keras yang berhasil diamankan empat Polsek di Polres Dompu dalam dua hari terakhir. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Ribuan liter minuman keras (miras) berbagai jenis diamankan jajaran Polres Dompu. Ada yang dituangkan dalam botol, ada juga pakai jeriken, bahkan menggunakan ember.

Minuman-minuman haram itu disita oleh kepolisian di empat sektor (kecamatan) dalam razia (operasi penertiban) yang dilakukan dalam dua hari terakhir. Yakni Polsek Dompu, Woja, Manggelewa dan Pekat

Diketahui, miras merupakan salah satu penyumbang gangguan Kamtibmas. Jika peredarannya ditangani secara serius, akan berdampak hingga pada konflik sosial.

Polsek Woja mengamankan 101 botol Bir, Sofi dan Brem dari tangan RO (W/45), warga Matua; NH (W/40), warga Kandai II; NU (/W45) dan SU (L/40), warga Nowa.

Menurut Kapolsek Woja IPDA Zainal Arifin, razia yang dipimpin AIPDA Masrun dan anggota untuk memberantas peredaran dan penjualan miras illegal. “Semua barang bukti minuman keras diamankan di Polsek Woja,” kata Zainal.

Demikian pula Polsek Dompu. Razia yang dipimpin Katimsus Macan Kota AIPTU Yusuf berhasil mengamankan 70 botol jenis Bir, Sofi dan Bre.

Minuman beralkohol tersebut disita dari tangan MI (52), JH (52) dan JN (29), warga Kelurahan Bada, RA (42), warga Kelurahan Bali, JU (31) dan RO (31), warga Kelurahan Dorotangga.

Kapolsek Dompu IPDA Arif Syarifudin, menjelaskan, penertiban tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Larangan, Memproduksi, Mengedarkan Menjual dan Meminum Minuman Keras Beralkohol.

Di Manggelewa, dalam operasi tim yang dipimpin AIPDA Hafid bersama enam anggotanya berhasil menyita empat ember dan delapan jeriken miras jenis Brem.

Kapolsek Manggelewa IPTU Ramli mengungkapkan, miras itu diperoleh di rumah SN, DW dan NY, warga Desa Banggo.

“Razia minuman keras rutin dilakukan untuk meminimalisir peredaran miras dan meminimalisir terjadinya keributan yang disebabkan oleh pengaruh miras,” kata Ramli.

Razia miras juga dilakukan Polsek Pekat. Sedikitnya 669 liter miras jenis Tuak dan 38 liter jenis Brem diamankan.

Menurut Kapolsek Pekat IPDA Muh Sofyan Hidayat, miras tersebut disita dari rumah AS (50), EH (30), KR (35), NS (43), NP (53), SY (30) dan IM (30), semuanya warga Desa Kadindi.

“Total barang bukti minuman keras yang berhasil diamankan yaitu 707 liter,” beber Kapolsek Pekat.

Kapolres Dompu AKBP Iwan Hidayat, mengingatkan dan mengajak semua elemen masyarakat agar proaktif menjaga Kamtibmas. Salah satunya, tidak mengonsumsi minuman yang memabukkan hingga memicu keributan. (tim)