FOTO ATAS DAN BAWAH: Ratusan Nakes Non ASN di Kabupaten Dompu yang kembali turun ke jalan, Kamis (22/9). Mereka menuntut agar data mereka dimasukan sebagai peserta tes PPPK. (tim/lakeynews.com)
(tim/lakeynews.com)

Ratusan Nakes Dompu Kembali Tuntut Menjadi Peserta Tes PPPK

DOMPU – Tak kunjung terealisasinya hasil unjuk rasa dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD, beberapa hari lalu, ratusan Tenaga Kesehatan (Nakes) Non ASN Kabupaten Dompu, kembali turun ke jalan.

Kamis (22/9) pagi, massa Nakes menggedor lagi Kantor Dinas Kesehatan (Dikes) dan Badan Kepewaian Daerah (BKD) setempat. Massa menuntut agar dimasukkan dalam pendataan peserta tes PPPK, sama dengan tuntutan sebelumnya.

Sebelum beraksi, massa berkumpul di pertigaan depan eks Puskesmasmas Dompu Kota. Kemudian berjalan kaki menuju kantor Dikes.

Sebelumnya, 19 September 2022, saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di DPRD menyimpulkan delapan poin. Termasuk yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Dikes.

Kepala Dikes Kabupaten Dompu Maman, mengakui kehadiran massa Nakes ke kantornya tersebut untuk menanyakan kembali keberlanjutan nasibnya sebagai Nakes yang sudah lama mengabdi, baik di Puskesmas maupun di rumah sakit.

Diakui juga, dari delapan poin kesimpulan hasil RDPU DPRD pada 19 September lalu, dua poin terkait dengan tugas Dikes dan jajaran.

Salah satunya, meminta kepada Bupati agar memerintahkan seluruh kepala Puskesmas menerbitkan SK bagi Nakes yang bekerja dengan surat tugas, sesuai kondisi saat ini.

Secara khusus, poin kedua, diminta kepada kepala Dikes untuk menyampaikan data Non ASN yang ada dalam aplikasi Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK).

“Poin tersebut sudah kami lakukan. Mengenai data yang diminta dalam aplikasi SISDMK sudah di-print out dan diserahkan pada teman-teman Nakes,” jelasnya pada Lakeynews.com, Kamis sore.

“Semoga tetap tercipta jalan terbaik bagi adik-adik Nakes yang telah mengabdi di Bumi Nggahi Rawi Pahu ini,” harap Maman.

Sebelumnya, Maman mengakui, bahwa penyebab dari persoalan ini adalah surat dari Kemenpan-RB yang membatasi pendataan bagi para Nakes. Padahal, banyak sekali program yang dikerjakan Nakes di Puskesmas membutuhkan biaya tambahan melalui APBD.

“Kalau dari kami sudah mendata semua dari 1.880 Nakes itu, karena memang sistem kami di Dinas Kesehatan ini beda dengan yang lain,” jelasnya sebagaimana dilansir Infobima.com.

“Khusus Nakes, ada istilah Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK). Jadi, ketika Menpan-RB memutuskan (memangkas) dengan surat itu, maka terbataslah masuknya mereka,” sambungnya. (tim)