S (39), terduga judi online dan sejumlah BB yang berhasil diamankan Tim Puma Satuan Reskrim Polres Dompu di Lingkungan Potu, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. (ist/lakeynews.com)

DOMPU – Meski beberapa kasus yang ditangani belum ada kejelasan kelanjutan proses penanganannya, Satuan Reskrim Polres Dompu dan jajaran terus bergerak.

Dalam upaya pemberantasan berbagai jenis praktik perjudian misalnya. Dari judi online hingga judi kartu remi disikat.

Pada Sabtu (20/8) malam lalu, Tim Puma Sat Reskrim menangkap tersangka judi online, S alias Fen (39) di Lingkungan Potu, Kelurahan Potu, Kecamatan Dompu. Bersama S diamankan sejumlah barang bukti (BB), termasuk uang tunai jutaan rupiah.

Kemudian pada Senin (22/8) malam, Unit Reskrim Polsek Pekat membekuk lima pelaku judi remi, juga dengan BB, di Desa Tambora, Pekat.

Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos (jongkok kanan), saat memimpin penangkapan para pelaku judi remi di Desa Pancasila, Senin (22/8) malam. (ist/lakeynews.com)

Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos mengungkapkan, penangkapan tersangka judi online berinisial S berkat laporan warga sekitar.

Ketua Tim Puma IPDA Fitrawan Dwi Ramdhani, S.Tr.K beserta anggota langsung bergerak. Mereka berhasil mengamankan S dan sejumlah BB.

Salah satu BB yang diamankan adalah HP Oppo A 31. Tim Puma lalu mengecek HP tersangka tersebut dan menemukan akun Togel Online beserta transaksinya saat itu.

Selain HP Jenis OPPO A31 warna biru, Tim Puma juga mengamankan HP merek Nokia, kartu ATM, satu lembar paito, satu buah dompet, uang tunai Rp. 1.095.000.

“Terduga pelaku judi online dan semua barang buktinya telah diamankan di Polres Dompu,” tutur Adhar sebagaimana dikutip Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki.

Kepada polisi, S mengaku, sudah lama menjalankan bisnis ini. Polanya, transaksi dilakukan dengan deposit sejumlah uang melalui akun judi togel online miliknya.

“Tersangka kemudian melakukan transaksi dengan pembeli yang memesan nomor togel. Dia menerima uang cash dari pembeli,” tandas Adhar.

Judi Remi

Sementara itu, kelima terduga judi kartu remi yang diamankan di Desa Tambora, Kecamatan Pekat, AH (48), F (29), S (27), K (49) dan  FR (36). Semuanya warga Dusun Pancasila 1 dan 2, Desa Tambora.

Proses penangkapan kelima terduga pada Senin malam dipimpin Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos, didampingi Kanit Reskrim dan sejumlah anggota.

Selain mengamankan lima tersangka, juga mengamankan BB uang tunai Rp. 531 ribu dan satu set kartu remi. “Kelima tersangka kami amankan di Mapolsek Pekat,” kata Kapolres Dompu melalui Kapolsek Pekat. (tim)