Ribuan butir Tramadol yang diamankan bersama wanita pemilik Apotek Nineteen oleh Tim BPOM dan polisi di Kabupaten Dompu. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Ribuan butir Tramadol diamankan Satuan Resnarkoba Polres Dompu bersama Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kota Mataram dan Bima.

Sedikitnya 4.790 butir pil “gila” itu diamankan dari Apotek Nineteen, di Desa Bara, Kecamatan Woja, Sabtu (20/8) pagi menjelang siang.

“Pil-pil itu tanpa izin edar. (Diduga) diselundupkan dari Mataram,” Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Abdul Malik, SH melalui Kasi Humas IPDA Akhmad Marzuki dalam pernyataan persnya.

Bersamaan dengan itu, tim gabungan tersebut juga meringkus perempuan pemilik apotek, R (30), warga Desa Bara.

Tim BPOM Mataram dan Bima bersama personel Sat Resnarkoba Polres Dompu saat menggeledah Apotek Nineteen di Desa Dore Bara, Woja. (ist/lakeynews.com)

Menurut Marzuki, operasi di apotek tersebut dilakukan berdasarkan informasi tentang adanya paket obat-obatan tanpa izin (Tramadol) dari Mataram menuju Dompu.

Tim BPOM yang juga Korwas Yadin menelepon Kasat Resnarkoba. BPOM meminta didampingi untuk melakukan penggeledahan di Apotik Nineteen.

Saat penggeledahan ditemukan kardus cokelat berisi Tramadol 4.790 butir. Kemudian diamankan bersama R, si pemilik apotek.

“Barang bukti dan pemilik apotek kemudian dibawa ke Polres Dompu dan dimintai keterangan (diperiksa),” jelas Marzuki. (tim)