S (40), warga Dusun Keramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, kini mendekam di jeruji besi Polres Dompu karena diduga menyetubuhi putri kandungnya bertahun-tahun. (ist/lakeynews.com)

BERTAHUN-TAHUN sudah S (40) diduga menumpahkan syahwat dan menjadikan anak kandung, I (17) sebagai budak nafsu birahinya.

Pria bejad dan keji yang beralamat di Dusun Keramat, Desa Soro Barat, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu ini, kena batunya.

Tim Puma Satuan Reskrim Polres Dompu bersama personel Reskrim Polsek Kempo, Sabtu (20/8) malam menangkapnya. S harus mempertanggungjawabkan kebiadabannya karena tega menggagahi putrinya yang masih di bawah umur.

Kasat Reskrim AKP Adhar, S.Sos, mengungkapkan, penangkapan S berawal dari laporan keluarga korban. Bahwa S mencabuli I, putrinya sendiri.

Tak butuh waktu lama, polisi berhasil menangkap S di rumahnya, Dusun Keramat, Desa Soro, Kempo.

Adhar kemudian secara singkat menguraikan kronologis kejadiannya. Pada 18 Agustus 2022, sekitar pukul 23.30 Wita, Adhar ditelepon korban I. Korban menceritakan kejadian persetubuhan dan pencabulan yang dilakukan oleh S, bapak kandungnya kepada dirinya.

Peristiwa yang dilaporkan itu bukan kali pertama. Menurut pengakuan korban, kejadiannya terjadi sejak korban masih duduk di bangku Kelas 1 SMP. Sampai kejadian terakhir, 17 Agustus 2022.

“Atas kejadian tersebut, keluarga korban merasa keberatan. Kemudian melaporkannya ke Polres Dompu,” papar Adhar.

Pascar-menerima laporan itu, maka pada Sabtu (20/8) malam, Tim Puma Polres Dompu yang dipimpin Ketua Tim IPDA Fitrawan Dwi Ramadhani, S.Tr.K bersama anggota Reskrim Polsek Kempo, menangkap terduga pelaku di rumahnya.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan di Mako Polres Dompu  untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Adhar. (tim)