DOMPU, Lakeynews.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Dompu menggelar Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kegiatan yang berlangsung di Uma Tua Caffe and Resto, Senin (1/8) itu, dibuka Ketua KPU Dompu Arifuddin. Hadir sejumlah unsur pimpinan Parpol calon peserta Pemilu Tahun 2024.
Materi sosialisasi disampaikan empat Komisioner KPU Dompu, sesuai dengan bidangnya masing-masing. Keempat anggota KPU itu; Anshori, Agus Setiawan, Sulastriana dan Yaser.
Menurut Arifuddin, Sosialisasi PKPU Nomor 4/2022 merupakan kegiatan awal dari seluruh tahapan Pemilu Serentak 2024. Sedangkan terkait Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024 tertuang dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022.
“Tujuan kegiatan ini (sosialisasi PKPU Nomor 4/2022) untuk menyatukan presepsi antara KPU dan parpol peserta Pemilu 2024,” jelas Arif dalam sambutannya saat membuka kegiatan itu.
Arif kemudian menyebut beberapa tugas KPU Dompu dalam proses pendaftaran parpol. Antara lain, proses verifikasi faktual.
“Untuk verifikasi administrasi, KPU Kabupten Dompu melaksanakannya atas perintah KPU RI. Sesuai dengan Apilaksi Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL),” paparnya. (tim)