Kajari Dompu Mei Abeto Harahap, SH, menunjukkan sikap kurang bersahabat pada keluarga korban dan sejumlah awak media di kantornya. (feri/lakeynews.com)

Buntut Protes Tuntutan JPU Terhadap Oknum DPRD Hanya Satu Bulan

DOMPU, Lakeynews.com – Tidak puas dengan rendahnya tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap terdakwa Alfian Putra Setia, keluarga korban mendatangi Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Dompu Mei Abeto Harahap, SH, di kantornya, Selasa (20/4).

Sebelumnya, dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Dompu, JPU menuntut oknum anggota DPRD Dompu yang menjadi terdakwa Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) itu dengan tuntutan satu bulan penjara.

Gajali, salah satu keluarga korban mengatakan, tuntutan yang dibacakan JPU itu tidak sesuai dengan apa yang dirasakan korban dan perlakuan terdakwa terhadap korban selama ini.

”Kedatangan kami ke sini (Kejari Dompu, red) untuk meminta keadilan,” ujarnya di hadapan Kajari yang didampingi jajarannya.

Menanggapi protes tersebut, Kajari meminta pihak keluarga korban tidak menanyakan ke pihaknya. ”Persoalan ini harusnya kalian tanyakan ke pengadilan,” tegasnya.

Menurutnya, saat ini kasus ini sudah masuk ranah pengadilan dan yang menentukan keputusan itu pengadilan juga.

”Jadi kalian salah tempat datang ke sini. Apalagi ini datang dengan wartawan. Maksudnya apa,” tanyanya dengan nada keras dan gestur mengusir keluarga korban yang saat itu bersama sejumlah awak media.

Catatan media massa, peristiwa yang menunjukkan sikap tidak bersahabat dari seorang Kajari terutama pada wartawan (media) merupakan kali pertama terjadi di daerah itu.

Pantauan Lakeynews.com, akibat jawaban dan nada keras Kajari itu, keluarga korban dengan sejumlah wartawan sempat terpancing dan saling adu mulut dengan pihak kejaksaan.

Terdakwa kasus KDRT Alfian Putra Setia sedang mendengarkan penjelasan Majelis Hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri Dompu. (feri/lakeynews.com)

Terdakwa Alfian dituntut satu bulan penjara dalam sidang majelis hakim yang dipimpin Mukhlassuddin, SH, MH (ketua), Raras Ranti Rossemarry, SH (anggota) dan Angga Wahyu Perdana, SH (anggota).

Dalam tuntutan JPU yang dibacakan Islamiyyah, SH, MH, disebutkan, tindakan terdakwa terhadap korban inisial IPN mengakibatkan luka sobek di bagian kepala hingga dijahit dan luka memar di sejumlah bagian tubuh. ”Terdakwa memukul korban menggunakan mic,” ungkapnya.

Selain itu, lanjut Islamiyyah, terdakwa melempar korban menggunakan botol minuman Aqua yang masih terisi air. ”Akibat lemparan itu, korban terkena bagian belakang daun telinganya,” jelasnya.

Karena itu, JPU mengatakan politisi berumur 32 tahun itu terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 44 ayat (4) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman empat bulan penjara.

Penasehat hukum terdakwa Ilham, SH yang ditemui usai persidangan mengatakan, tuntutan terhadap kliennya masih bisa dimintai keringanan. “Insya Allah di persidangan minggu depan, kami akan ajukan keringanan ke Majelis Hakim,” ungkap pria yang akrab disapa Romo ini.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda putusan. (fm/ady)