Tiga tersangka kasus korupsi Pengadaan Bibit Jagung TA 2017 di Distanbun NTB resmi ditahan Penyidik Kejati, Senin (12/4) sore. (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Tiga tersangka kasus korupsi Pengadaan Bibit Jagung Tahun Anggaran (TA) 2017 di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) Provinsi Nusa Tenggara Barat, akhirnya ditahan Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, Senin (12/4) sore.

Ketiga tersangka tersebut, HF, Kadistanbun selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), IWW selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan LIH, Direktur PT. WBS selaku Penyedia Barang.

“Ketiga tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB selama 20 hari kedepan dengan status penahanan Tahap Penyidikan,” kata Plh. Kasi Penkum dan Humas Kejati NTB M. Aria Rosyid pada sejumlah media.

Para tersangka mendatangi Kantor Kejati NTB sejak sekitar pukul 10.30 Wita. Mereka memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka.

Setelah diperiksa, sekitar pukul 15.00 Wita dilakukan pemeriksaan Rapid Antigen di RSUD Kota Mataram. “hasil pemeriksaan Rapid Antigen dinyatakan Negatif Covid 19,” jelas Aria.

Penyidik berpendapat bahwa ketiga tersangka dilakukan penahanan dengan pertimbangan telah memenuhi syarat-syarat objektif maupun subjektif. “Ketiganya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti atau mengulangi lagi perbuatannya,” urainya.

Sedangkan tersangka AP, Direktur PT. SAM tidak memenuhi panggilan penyidik. Yang bersangkutan diwakili Penasehat Hukumnya, dengan menunjukan Surat Keterangan Positif Covid-19 dari RSUD Kota Mataram.

Diketahui, berdasarkan hasil perhitungan BPKP, para tersangka (diduga) merugikan keuangan negara sekitar Rp. 15 miliar. Mereka dijerat melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3, jo Pasal 16 jo Pasal 18, Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. (won)