Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar bersama pihak Bea Cukai, memberikan keterangan pers di Gedung Bareskrim, Jakarta Selatan, Selasa (30/3). (ist/lakeynews.com)

Hasil Operasi Dewa Ruci 2021 Bareskrim dan Bea Cukai

.

JAKARTA, Lakeynews.com – Peredaran Narkoba jenis Sabu seberat 42,337 Kilogram (Kg) dan 85.038 butir ekstasi berhasil digagalkan. Itu hasil operasi gabungan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri bersama Bea Cukai.

“Kami sampaikan sejak tanggal Februaei sampai hari ini, Dit Tipid Narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai, khususnya Sub Firektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3).

Krisno menjelaskan, pengungkapan pertama di Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka, RW (41) dan MY (38).

“Barang buktinya Sabu sebanyak 42.337 gram, Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” ungkap Krisno.

Dijelaskan, ketika petugas gabungan melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli, melihat kapal yang mencurigakan. Kemudian melakukan pengejaran hingga berhasil menghentikan.

“Membawa muatan empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh Cina yang diduga narkotika jenis Sabu,” ucap Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 62, Pas 60 ayar (4), Pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Pasal 114 AYAT (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidaur Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayar (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sedangkan penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Dalam operasi itu, petugas menangkap tiga tersangka, MA (25), MM (25) dan FK (27). “Barang bukti yang diamankan adalah 45.000 butir Ekstasi,” tutur Krisno.

Saat diinterogasi petugas, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM, warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsidair Pasal 112 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (tim)