Pihak Direksi Bank NTB Syariah melaporkan oknum pegawainya ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB, Selasa (30/3). (ist/lakeynews.com)

MATARAM, Lakeynews.com – Direksi Bank NTB Syariah melaporkan oknum pegawainya ke Direktorat Reskrimsus Polda NTB, Selasa (30/3). Oknum yang tak disebutkan identitas atau inisialnya tersebut diduga melakukan penyelewenangan dalam bentuk penipuan (fraud).

Dalam laporannya, pihak Bank NTB Syariah menjelaskan adanya temuan dugaan penyelewengan oleh oknum pegawainya. Langkah ini sebagai kelanjutan dari laporan dan penyampaian progres perkembangan permasalahan kepada pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak 5 Februari lalu.

“Kami sangat serius menyelesaikan masalah ini dengan baik dan tetap memegang asas praduga tak bersalah. Mudah-mudahan pihak kepolisian dapat segera membantu mengungkap dengan jelas,” kata Direktur Utama PT. Bank NTB Syariah, H. Kukuh Rahardjo.

Kukuh menegaskan, masyarakat dan nasabah tidak perlu khawatir bertransaksi di Bank NTB Syariah. Temuan (kasus) ini merupakan hasil perbaikan yang dilakukan manajemen Bank NTB Syariah secara menyeluruh pascakonversi menjadi Bank Umum Syariah sejak September 2018.

Nasabah juga tidak perlu curiga akan adanya konspirasi. Manajemen memastikan komitmen penyelenggara bank yang menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dan tidak menolerir adanya penyalahgunaan. “Program rotasi yang dilakukan merupakan strategi manajemen sebagai salah satu bentuk komitmen manajemen Bank NTB Syariah dalam program antifraud,” tambah Kukuh.

Di era keterbukaan informasi ini, masyarakat dan nasabah sudah bijak dalam memilah dan menilai berita atau isu yang berkembang. Bank NTB Syariah menjadi perhatian, karena menunjukkan peran aktif dalam pertumbuhan ekonomi masyarakat NTB dalam berbagai sektor, khususnya pada masa pandemi Covid-19.

“Mari kita bersama-sama memercayakan penanganan dan penyelesaian permasalahan ini kepada pihak aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian,” ajak Kukuh. (tim)