Sidang pembacaan putusan Majelis Hakim yang diketuai Harris Tewa, SH, MH terhadap Padelius Asman, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan bocah 10 tahun, di PN Raba-Bima, Senin (22/3). (ist/lakeynews.com)

Ketua MH: Tindakan Terdakwa Sadis, Pidana Mati Pantas Diterima

.

KOTA BIMA, Lakeynews.com – Padelius Asman, terdakwa kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Putri, bocah 10 tahun, di sebuah kos-kosan di Kota Bima, akhirnya divonis hukuman mati.

Vonis maksimal itu dijatuhi Majelis Hakim (MH) Pengadilan Negeri (PN) Raba-Bima yang diketuai Harris Tewa, SH, MH (ketua PN), dalam sidang pembacaan putusan di PN setempat, Senin (22/3).

Diketahui, kasus yang menimpa siswi Kelas III SDN 55 Kota Bima itu ini terjadi sekitar setahun lalu. Korban diperkosa dan dibunuh terdakwa, lalu digantung di depan kos-kosan dalam wilayah Kelurahan Tanjung, Kecamatan Rasanae Barat.

Majelis hakim berkesimpulan, perbuatan terdakwa terhadap korban telah terbukti secara sah dan meyakinkan. Tidak ada pertimbangan yang meringankan. “Oleh karena itu, terdakwa divonis pidana mati,” tegas Harris Tewa didampingi dua hakim anggota sembari mengetuk palu.

Usai mengetuk palu, Hakim Ketua memberikan kesempatan pada Padelius Asman untuk menyampaikan tanggapannya. Apakah menolak, mengajukan banding atau berpikir-pikir dulu terkait vonis mati baginya.

Ketika memberikan tanggapan, terdakwa justru melebar dan keluar dari pertanyaan Majelis Hakim. Hal itu langsung disergah Hakim Ketua.

“Yang harus Anda jawab, apakah menolak, menerima, mengajukan banding atau mikir-mikir dulu terhadap putusan ini. Jangan melebar,” tegas Harris Tewa.

Mendengar itu, Padelius Asman mengatakan, akan menyerahkan semua jawabannya pada dua penasehat hukum (PH)-nya, Agus Hartawan, SH dan Fadilah, SH. Kemudian PH mengatakan akan berpikir-pikir dulu.

Sidang pembacaan vonis tersebut dihadiri Jaksa penuntut Umum (JPU), Syahrul Rahman, SH dan Farhan, SH. Mereka juga mengatakan akan pikir-pikir dulu atas vonis itu.

Sidang itu juga cukup menarik perhatian publik. Perwakilan sejumlah elemen pun hadir menyaksikannya. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Raba-Bima Suroto, SH, MH pun hadir dalam sidang yang dikawal ketat aparat Polres Bima Kota, baik berpakaian dinas dan bersenjata maupun berpakaian bebas.

Hadir juga Ketua LPA Kota Bima Juhriati,SH, MH dan anggotanya, Ketua FLOBAMORA NTT Laurenz, ayah kandung korban, Enji dan istrinya, serta saksi kunci Staein, adik kandung korban.

Ditemui wartawan usai sidang, Ketua Majelis Hakim Harris Terwa menegaskan, tindak pidana yang dilakukan terdakwa Padelius Asman terhadap korban Putri sangat sadis. Korban dipaksa, disetubuhi dan dibunuh. Kemudian digantung oleh terdakwa di depan pintu kamar kosnya, dibuat seolah-olah bunuh diri.

“Tindakannya sangat sadis. Pidana mati adalah hal yang pantas untuk diterima oleh Padelius Asman,” tegas Harris.

Pertimbangan majelis hakim mempidana mati terdakwa, bukan hanya karena terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan yang tidak manusiawi terhadap korban. “Tapi juga, Majelis Hakim menyatakan sepakat untuk memvonis mati Padelius Asman,” tandas pria kelahiran Ambon, Maluku itu.

Sejumlah Pihak Mengapresiasi

Menanggapi vonis mati terhadap terdakwa sadis itu, ayahanda korban Putri, Enji yang saat itu didampingi istrinya, tidak banyak berkomentar.

Dia hanya mengucapkan terima kasih tak terhingga kepada Majelis Hakim PN Raba-Bima yang telah memvonis mati Padelius Asman. “Nyawa dibalas dengan nyawa,” tegasnya usai sidang.

Terima kasih juga disampaikan kepada semua pihak, termasuk wartawan (media massa) yang ikut mendorong tegaknya supremasi hukum dalam kasus ini. “Doa, harapan dan kerja keras kita semua sudah dijawab oleh palu hakim. Padelius telah divonis mati,” ujar Engi.

Ungkapan yang sama disampaikan Ketua FLOBAMORA-NTT, Lorenz. “Saya tidak bisa berkomentar banyak. Terima kasih majelis hakim. Terima kasih semua pihak yang telah bekerja keras dalam mendorong tegaknya supremasi hukum terkait kasus ini,” ujar Lorenz.

Sementara itu, Ketua LPA Kota Bima Juhriati, SH, MH mengatakan apresiasi dan bangganya. Dia berterima kasih dan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada Majelis Hakim. “Seribu jempol dari kami untuk Pak Harris Tewa dan dua hakim anggotanya,” ujar Juhriati.

Menurutnya, vonis mati itu merupakan jawaban dari doa, harapan dan kerja keras para pihak selama ini. Pidana mati ini, pertama dalam sejarah peradilan di Bima. “Selama ini belum pernah ada terdakwa dalam kasus apapun yang divonis mati di Bima,” ungkap Juhriati.

Juhriati juga spesial mengucapkan terima kasih, apresiasi, bangga dan penghormatan kepada LPA NTB, Ahli Piskologi Universitas Mataram, pihak kepolisian, kejaksaan, wartawan, Peksos Anak, KPAI, FLOBAMORA-NTT dan Paguyuban Manggarai.

Katanya, semuanya telah bekerja keras dalam mendorong tegaknya supremasi hukum dalam kasus ini hingga terdakwa Padelius Asman dipidana mati. “Semoga pidana mati terhadap Padelius Asman ini menjadi pelajaran bagi yang lainnya,” harapnya.

Kepada para orang tua dia mengimbau agar tetap menjaga, mengawasi dan mengontrol ketat ruang gerak anak-anaknya. Kasus kejahatan terhadap anak ini, salah satu penyebabnya, besarnya ruang yang diciptakan para orang tua, keluarga dan kebebasan bersifat bablas dari anak-anak itu sendiri. (tim)