Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, ketika memberikan keterangan pers tentang pengungkapan kasus Sabu-sabu dengan tiga terduga bandar (baju tahanan) di Mapolres terkait, Senin (22/3). (ist/lakeynews.com)

Satu Diantaranya Bandar Kakap, BB 86,86 Gram

.

MATARAM, Lakeynews.com – Satuan Resnarkoba Polresta Mataram, NTB berhasil membongkar “Warung Sabu-sabu” di Karang Bagu. Tiga wanita yang diduga kuat sebagai bandar Narkoba digulung.

Salah satu dari emak-emak itu, SM (39) diketahui sebagai bandar kakap. Sedangkan dua lainnya, NH dan HA, sama-sama berusia 38 tahun.

“Barang buktinya cukup besar. Ada 86,86 gram Sabu-sabu yang kami amankan dari ketiganya,” kata Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi, Senin (22/3).

Hari mengungkapkan, timnya melakukan penyergapan pada Jumat (19/3) malam. Tindakan diambil setelah menerima informasi bahwa rumah SM kerap dijadikan tempat jual beli narkotika jenis Sabu-sabu.

“Rumah SM ini cukup lama kita awasi, karena kerap disebut tempat berkumpulnya para bandar Sabu-sabu Karang Bagu. Di sana menyediakan Sabu-sabu, makanya disebut ‘warung Sabu-sabu’,” bebernya.

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi menunjukkan sejumlah BB yang berhasil diamankan bersama tiga wanita asal Karang Bagu. (ist/lakeynews.com)

Dalam penyergapan yang disaksikan ketua RT dan warga setempat, polisi mendapati ketiga terduga sedang berkumpul. Dari ketiganya, diamankan juga BB Sabu-sabu seberat 86,86 gram.

Petugas juga mendapatkan sejumlah alat komunikasi, puluhan klip plastik bening dan uang tunai Rp. 50 juta lebih. “Uang ini diduga hasil jual beli Sabu-sabu,” katanya.

Heri kemudian menguraikan peran para terduga. SM sebagai bandarnya. Sementara NH dan HA sebagai kurir. “Ada bandarnya dan kurir. Ketiganya ini kita duga sama-sama sebagai pengedar,” tegas Heri.

Polisi Masih Buru Bandar Besar

Pada sisi lain, Heri membeberkan, terduga SM adalah anak buah dari pengedar Sabu-sabu berinisial AL, juga asal Karang Bagu. AL yang dianggap sebagai bandar besar Sabu-sabu masih diburu kepolisian.

“Bisa dibilang Sabu-sabu ini sebenarnya milik AL. Tapi oleh SM, barang ini dipecah-pecah untuk diecer. Misalnya, sabunya seharga Rp. 6 juta. Dia pecah dan ecer menjadi seharga Rp. 100 ribuan. Sehingga, yang Rp. 6 juta bisa jadi Rp. 8 juta,” kata Heri.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam dijerat dengan pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (won)