Beberapa wartawan di Kabupaten Bekasi memberikan reaksi atas kasus dugaan penganiayaan terhadap dua wartawan oleh kakak beradik, SK dan NT di daerah itu. (ist/lakeynews.com)

JAKARTA, Lakeynews.com – Ketua Umum (Ketum) Media Independen Online Indonesia (MIO Indonesia) AYS Prayogie, bereaksi keras atas dugaan kekerasan fisik oleh kakak-beradik, inisial SK dan NT terhadap dua wartawan di Kabupaten Bekasi, Sundang Barnas dan Karsim, baru-baru ini.

Sundang Barnas merupakan wartawan media Nusantara Bersatu News. Sedangkan Karsim alias Oglong dari Media SKU Meltropolitan. Mereka menerima perlakuan kasar, dianiaya, saat menjalankan tugas jurnalistik.

Prayogie menegaskan, kasus tersebut harus diproses secara hukum sampai tuntas. Tindakan sewenang-wenang dan premanisme perlu disikapi secara serius oleh seluruh masyarakat pers, agar kejadian serupa tidak terulang lagi pada wartawan yang tengah bertugas di lapangan. 

Kendati demikian, Prayogie yang juga Pemred HINEWS.id itu mengingatkan, para pekerja pers dalam melaksanakan tugas tetap mengacu pada Kode Etik Jurnalistik dan UU Pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999.

“Dengan demikian, hal-hal yang tidak diinginkan, dapat terhindarkan jika masing-masing pihak memahami tugas dan fungsi wartawan,” papar Prayogie. 

Seperti yang diberitakan beberapa media online, dugaan insiden penganiayaan terhadap dua orang wartawan itu, terjadi ketika kedua korban mendatangi kediaman SK di Kampung Bugis, RT 002 RW 008 Dusun III, Desa Lenggahsari, Kecamatan Cabangbungin.

Menurut salah seorang korban, Karsim, tujuan mereka mendatangi rumah Samin Kobra untuk mengonfirmasi dugaan adanya praktik pungutan liar (Pungli) pada pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistem Lengkap (PTSL) di desa itu. 

Namun, belum sempat bicara lebih jauh, SK langsung menunjukan sikap arogansinya. Dia menghardik kedua korban, melontarkan kata-kata bahasa yang dinilai melecehkan profesi wartawan. Kemudian menarik kerah baju Karsim hingga badan korban.

Menurut salah seorang saksi mata, sesaat kemudian datang NT, adik kandung SK. Tanpa basa-basi, pria itu mengayunkan tangannya dan meninju wajah Sundang Barnas.

Sundang dan Karsim ditemani beberapa wartawan melaporkan kasus tersebut ke Polsek Cabangbungin. Kemudian dilakukan visum di RS Bhakti Husada Cikarang.

Penyidik Polsek Cabangbungin pun telah mengeluarkan Surat Keterangan Polisi Nopol: 8/1/3/2021/Sek-CB. Kedua pelaku dapat dijerat Pasal 352 KHUP dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun.

Menanggapi kasus tersebut, Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi Julham Harahap juga memberikan reaksi.

Sama dengan AYS Prayogie, Zulham juga meminta kepada Kapolsek Cabangbungin agar segera memproses Nato dan Samin Kobra. (tim)