Terduga pelaku Curanmor berinisial SR (26) kini diamankan di Mapolres Dompu.  (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Pria berinisial SR (26), asal Desa Nggelu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima ditangkap Tim Puma Polres Dompu, Minggu (14/3). SR tersangkut kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) milik Citra Alamsyah (35), warga Lingkungan Larema, Kelurahan Simpasai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu.

Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah menjelaskan, SR dibekuk anggota polisi karena diduga kuat mencuri sepeda motor merek Honda Revo warna hitam dengan list Biru, Nopol : EA 6011 P. “Sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/109/ III/2021/NTB/Res Dompu, Tanggal 13 Maret 2021,” jelasnya.

Dikatakan Juraidah, di hadapan penyidik korban mengaku, motor nahas tersebut diparkir di pekarangan rumahnya, Jumat (12/3). Saat korban terbangun lalu keluar rumah untuk buang air kecil sekitar pukul 04.00 Wita. Ia melihat motornya sudah tidak ada.

“Menyadari hal itu, korban langsung melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu,” bebernya.

Mendapat laporan korban, lanjut Hujaifah, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel, STK, memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Katim IPDA Zainul Subhan untuk mengejar dan menangkap pelaku.

“Setelah data dan informasi terkumpul dari berbagai sumber, Tim Puma mendapatkan informasi bahwa motor yang dicuri dititipkan di salah satu rumah warga Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu. Saat SR kembali ke Manggeasi, Sabtu (13/3) sekitar pukul 21.30 Wita, Tim Puma langsung membekuk terduga tanpa perlawanan,” paparnya.

Kini SR dan barang bukti sepeda motor tersebut telah diamankan ke Mapolres. Atas perbuatannya, terduga pelaku pencurian dapat dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. (ady)