
DOMPU, Lakeynews.com – Tim Puma Polres Dompu kembali mengungkap kasus Curanmor di Kecamatan Dompu. Sabtu (6/3), pria berinisial JL (30) asal Dusun Saka, Desa Manggeasi, Kecamatan Dompu, ditangkap lantaran diduga mencuri sepeda motor.
Diketahui, terduga pelaku mencuri satu unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z Warna hitam list merah, No. Pol EA 5568 P milik Siti Aisyah (57), warga dusun Rasanggaro, Desa Manggeasi. “JL ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/97/III/2020/NTB/Res Dompu, tanggal 06 Maret 2021,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Minggu (7/3).
Berdasarkan keterangan korban, awalnya, ia bersama anaknya berangkat menunggu Mobil Pemotong Padi di sawah miliknya di So Jero, Desa Kareke, Kecamatan Dompu. Kemudian, motornya disimpan di emperan sebuah gudang yang terletak di areal sekitar lokasi. Jaraknya, sekitar lebih kurang 300 meter dari persawahan miliknya. “Saat hendak pulang, korban tidak menemukan motornya. Sontak, korban teriak histeris sambil mencari motor miliknya. Menyadari hal itu, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Dompu,” jelas Hujaifah.
Menerima laporan dari korban, lanjutnya, Kasatreskrim Iptu Ivan Roland Christofel STK, memerintahkan Tim Puma Polres Dompu, untuk segera menyelidiki kasus itu. Saat di dilakukan penyelidikan, diperoleh informasi kalau motor tersebut dititip terduga di rumah salah satu warga di
Desa Madaprama, Kecamatan Woja. “Sementara terduga saat itu tengah berada di RSUD. Setelah memastikan informasi tersebut, Tim Puma Polres Dompu, dipimpin oleh Katim Ipda Zainul Subhan bergerak menuju Desa Madaprama untuk amankan barang bukti,” bebernya.
Selanjutnya, langsung menuju RSUD dan mengamankan terduga tanpa perlawanan dan langsung digiring ke Mapolres Dompu untuk jalani pemeriksaan lebih lanjut. “Atas perbuatannya kini JL dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara,” pungkas pria yang akrab disapa Aby ini. (ady)
