
DOMPU, Lakeynews.com – Tim Puma Polres Dompu berhasil menangkap seorang pelajar berinisial BS (17), asal Dusun Matahari, Desa Bolo, Kecamatan Madapangga, Kabupaten Bima, Jumat (5/3).
BS diduga melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor milik M. Nursahlan warga Lingkungan Bada, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, Kabupaten Dompu.
“BS ditangkap sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/K/78/II/202/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 25 Februari 2021, lantaran mencuri 1 (satu) Unit sepeda motor merk Yamaha type Mio warna hitam, Nomor Pol: DR 2024 SL,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Sabtu (6/3).
Hujaifah menceritakan kronologis kejadian, awalnya korban dan anaknya bersama seorang temannya berangkat memancing di sekitar lokasi persawahan Dusun Rasa Nggaro Timur, Desa Matua, Kecamatan Woja, Rabu (24/2) lalu, sekitar pukul 16.00 Wita.
Kemudian, korban menyuruh anaknya memakirkan motor. “Motor nahas itu lalu diparkir di pinggir jalan kemudian anak korban balik ke pemancingan. Saat hendak pulang selesai memancing, ketiganya tidak menemukan motornya (hilang),” bebernya.
Menyadari hal tersebut, korban lalu melaporkan kejadian yang menimpanya ke SPKT Polres Dompu. “Berdasarkan laporan tersebut, Kasatreskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel STK, memerintahkan Tim Puma Polres Dompu melakukan upaya penyelidikan dan penangkapan terhadap terduga pelaku,” jelasnya.
Setelah mengumpulkan keterangan dan informasi, sambung pria yang akrab disapa Abi ini. Anggota akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku bersamaan motor curiannya.
“Menindaklanjuti informasi itu, Katim Puma Aipda Zainul Subhan, berangkat menuju rumah terduga di Desa Bolo, Madapangga, pada Jumat (5/3) sekitar pukul 20.00 Wita dan langsung meringkus terduga pelaku tanpa perlawanan,” pungkasnya.
Aras perbuatannya BS, kini diamankan Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut. Terduga dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (ady)
