Setelah sempat kabur, HR alias Tibo (38) berhasil dibekuk polisi di rumahnya, Dusun Rasabou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu membekuk HR alias Tibo (38) di rumahnya, Dusun Rasabou, Desa Ta’a, Kecamatan Kempo, Kabupaten Dompu, Kamis (4/3) sore.

“HR diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis Shabu,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Jumat (5/3).

HR ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, bahwa terduga seringkali melakukan transaksi barang haram tersebut, baik di rumahnya maupun di lingkungan sekitar.

Awalnya, untuk memastikan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos memerintahkan anggota Opsnal untuk melakukan penyelidikan dan memantau gerak-gerik pelaku sebelum dilakukan penangkapan.

Setelah dipastikan, maka pada pada Sabtu (27/2) malam, anggota Opsnal Restik di bawah kendali KBO Narkoba IPDA Agustamin, SH, bersama warga sekitar, bergerak menuju rumah terduga yang saat itu bersama istrinya.

Di rumah terduga, awalnya anggota masuk ke kamar tidur untuk melakukan penggeledahan. Sayangnya, anggota tidak menemukan barang bukti.

Anggota lalu menuju bagian dapur dan menemukan satu bungkus rokok Surya 12 diduga di dalamnya terdapat narkotika jenis Sabu-sabu.

Saat itu terduga sempat mengelak dengan suara keras hingga mengundang keramaian warga, bahkan nyaris terjadi ketegangan, di mana warga mencoba menghalangi upaya penangkapan terhadap tertuga pelaku.

Untuk meredam emosi warga, anggota Opsnal Satresnarkoba dibantu anggota dari Polsek Kempo melakukan pendekatan secara persuasif. Agar warga tidak berusaha mencoba menghalangi tugas kepolisian dalam upaya memberantas kejahatan narkotika.

“Di luar dugaan anggota, situasi tegang itu dimanfaatkan oleh terduga untuk melarikan diri (kabur),” ungkap Hujaifah.

Petugas kembali ke Mapolres hanya membawa barang bukti berupa satu bungkusan rokok merk surya 12 berisi lima gulung plastik klip transparan dan di dalamnya terdapat kristal bening berupa narkotika jenis shabu seberat 1,45 gram dan satu unit handphone Merk Nokia warna biru.

Anggota Opsnal terus memburu terduga pelaku. Akhirnya terduga HR dapat dibekuk pada Kamis (4/3) sore di rumahnya tanpa perlawanan. Kemudian digelandang ke Mapolres Dompu untuk diperiksa lebih lanjut.

Terduga dijerat pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

HR juga dijerat pasal 112 ayat (2) Undang-undang yang sama tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (tim)