Dua terduga penjaja Narkoba di Pekat yang ditangkap polisi (kiri). Dan, suasana penggeledahan di rumah salah seorang terduga. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Berakhir sudah petualangan DZ (19) dan AR (31). Sabtu (27/2) lalu, keduanya ditangkap pihak Polsek Pekat, Resor Dompu di dua lokasi berbeda. Mereka diduga sebagai tukang jual Narkoba jenis Sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pekat.

DZ ditangkap Dusun Jonggat, Desa Calabai. Sedangkan AR ditangkap di Dusun Pekat II, Desa Pekat. “Keduanya ditangkap lantaran diduga kerap menjajakan Narkoba di wilayah Pekat,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Saat menggeledah DZ, polisi mengamankan barang bukti yang disembunyikan terduga pelaku di belakang rumahnya. Sementara terduga AR terungkap berdasarkan pengakuan DZ.

Berdasarkan laporan warga kepada polisi, di kediaman kedua terduga diduga sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

Setelah dilakukan penyelidikan dan pengumpulan informasi dari berbagai sumber, Kapolsek Pekat IPDA Muh. Sofyan Hidayat, S.Sos bersama anggota Opsnalnya mendatangi tempat tinggal para terduga.

Saat itu, DZ sedang berada di kamarnya. Karena gelagatnya mencurigakan, polisi melakukan menggeledah. Penggeledahan itu disaksaksikan warga sekitar yang digalang polisi beberapa saat sebelumnya.

Sayangnmya, polisi tidak menemukan barang bukti di tangan. Sehingga petugas menyita ponsel DZ dan menemukan percakapan DZ yang mengarah pada aktivitas transaksi Narkoba.

Tak bisa mengelak lagi, DZ mengakui dan menunjukkan barang haram di belakang rumahnya. Di situ polisi menemukan 11 poket kecil Sabu-sabu dalam bungkusan rokok Surya 12.

Barang bukti lain yang turut disita, satu unit HP android merk Vivo, tujuh buah korek gas, dua buah pipet panjang, tiga buah pipet pendek, satu klip kosong dan satu buah pisau cuter.

Selanjutnya, terduga DZ diangkut dan diamankan ke Mapolsek Pekat. Hal itu menunggu penjemputan oleh Tim Satuan Resnarkoba Mapolres Dompu, setelah dilakukan koordinasi dengan Kasatresnarkoba IPTU Tamrin, S.Sos.

Kasat Resnarkoba memerintahkan KBO Sat Resnarkoba IPDA Agustamin, SH ke Polsek Pekat.

Di Mapolsek Pekat, Tim Opsnal Satresnarkoba menginterogasi terduga DZ. Terduga mengaku kalau Sabu-sabu tersebut milik kakaknya, YO (23). Sayangnya, YO kabur saat dikejar petugas.

Kepada Tim Opsnal Satresnarkoba, DZ juga mengaku kerap mengedarkan barang haram tersebut bersama dengan AR. Menggetahui hal itu, Tim Opsnal menjemput AR yang saat itu sedang berada di rumahnya.

“Saat ini, kedua terduga telah digelandang ke Mapolres Dompu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Hujaifah.

Menurut dia, kedua terduga pelaku dapat dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Di samping itu, dijerat Pasal 112 ayat (2) UU yang sama tentang Narkotika, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun. (tim)