
DOMPU, Lakeynews.com – Diduga miliki narkotika jenis Sabu-sabu, wanita berinisial LN (33) yang beralamat di Kompleks Pertokoan Lingkungan Mantro, Kelurahan Bada, Kecamatan Dompu, ditangkap Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Dompu, Kamis (25/2).
Penangkapan LN ini, berawal dari informasi masyarakat bahwa di sekitar kompleks pertokoan, tepatnya di kediaman terduga pelaku, disinyalir kerap dijadikan sebagai tempat transaksi jual beli barang haram jenis Sabu.
Menerima informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Dompu IPTU Tamrin, S.Sos, memerintahkan anggota Opsnal melakukan pengembangan penyelidikan terkait kebenaran informasi itu serta melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku jika terbukti.
“Sekitar pukul 19.00 Wita tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Dompu bergerak menuju TKP dan melakukan pengintaian pada LN yang hendak bertransaksi barang terlarang itu,” ungkap Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Jumat (26/2).
Saat itu, lanjut Hujaifah, anggota melihat gerak gerik yang mencurigakan sehingga anggota langsung mencegat dan menanyakan identitas dan aktifitas LN. “Wanita ini sempat mengelak namun anggota berupaya melakukan penggeledahan usai menunjukkan Surat Perintah tugas,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskannya, namun, dengan disaksikan langsung oleh masyarakat, anggota pun menggeledah LN, dan menemukan barang bukti, berupa satu gulung plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis Sabu seberat 0,50 gram.
“Dari tangan pelaku, anggota juga mengamankan satu buah tutup botol yang sudah di modif sebagai alat hisap shabu (bong), dua korek api gas, hp xiaomi warna putih, satu buah pipet yang sudah di modif bentuk “L” serta eenam buah pipet,” bebernya.
Atas perbuatannya, LN kini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Dompu. Atas perbuatannya LN dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi, diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
Diketahui, terdapat sejumlah BB lain yang diamankan dari tangan terduga pelaku, berupa satu gulung plastik klip transparan kosong yang ujungnya sudah dipotong, satu buah sumbu, satu buah tabung kaca, satu buah pipet sebagai sekop, satu buah korek api gas, satu buah kotak korek api kayu, satu buah kotak hijau kecil yang berisikan satu buah plastik klip transparan yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat Bruto 0,72 (nol koma tujuh dua) gram. Sehingga total berat semua barang bukti Sabu-sabu 1,22 gram. (ady)
