
JAKARTA, Lakeynews.com – Kasus pelemparan gudang rokok yang diduga dilakukan empat ibu rumah tangga (IRT) di Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), belakangan menuai polemik.
Banyak pihak yang menyayangkan penahanan yang dilakukan terhadap IRT-IRT itu. Apalagi dua balita ikut ditahan lantaran masih membutuhkan ASI oleh ibunya.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, pihak Polri melalui Kapolres Lombok Tengah telah berkali-kali melakukan mediasi.
Bahkan, upaya mediasi antara pihak UD. Mawar Putra (pelapor) dengan warga, terutama empat IRT (terlapor) berlangsung hingga sembilan kali. Namun, mediasi itu tidak berhasil alias gagal membuahkan kesepakatan.
“Telah dilakukan mediasi sebanyak sembilan kali oleh Kapolres Lombok Tengah namun tidak berhasil,” kata Argo di Jakarta, Selasa (23/2).
Menurut Argo, berkas perkara kasus tersebut sudah lengkap atau P21 pada 3 Februari 2021. Kemudian 16 Februari dilakukan tahap 2 penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan. “Selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan,” ungkap Argo.
Argo mengatakan, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan Kajari dan Ketua PN Lombok Tengah untuk melakukan sidang secara virtual dan kelanjutan vonis sidang ke depan.
Kronologis Kejadian
Terkait kronologis peristiwa ini, mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini menjelaskan, pada 1 Agustus 2020, diperoleh informasi adanya penolakan warga Dusun Eat Nyiur, Desa Wajageseng terkait beroperasinya UD. Mawar Putra. Penyebabnya, aroma bahan kimia yang digunakan sangat menyengat, sehingga berpotensi menimbulkan sesak napas, batuk dan penyakit lainnya yang membahayakan kesehatan warga.
Tanggal 3 Agustus 2020 pukul 09.00 Wita, berlangsung mediasi antara warga Dusun Eyat Nyiur dengan pimpinan UD. Mawar Putra atas nama Suardi. Dalam pertemuan itu disepakati, pihak UD Mawar Putra bersedia mengobati warga yang diduga sakit akibat bau zat kimia tersebut.
Kemudian, 10 Agustus 2020, pihak UD Mawar Putra membuat surat pengaduan ke Polsek Kopang tentang dugaan tindak pidana perbuatan tidak menyenangkan yaitu dilemparinya atap rumah pimpinan UD Mawar Putra, Suardi oleh Rahmatullah. “Dengan adanya surat pengaduan tersebut, surat pernyataan perdamaian yang sudah disepakati dibatalkan,” jelas Argo.
Pada 8 September 2020 pukul 09.00 WITA, berlangsung hearing di Kantor DPRD Kabupaten Loteng. Warga meminta agar UD Mawar Putra ditutup karena menyebabkan polusi udara dan terganggunya kesehatan warga Dusun Eyat Nyiur.
Selanjutnya, pada 10 September 2020 pukul 10.00 Wita, berlangsung hearing lanjutan di kantor DPRD Loteng membahas legalitas (izin) yang dimiliki UD. Mawar Putra. Selanjutnya pihak DPRD Kabupaten Loteng, LSM LIRA, dan Kades Wajageseng turun melakukan pengecekan ke lokasi UD. Mawar Putra, namun tidak ditemukan aktivitas produksi rokok dan bau/aroma yang mengganggu.
Pada 16 September 2020 pukul 14.00 Wita, telah beredar video dari salah seorang warga Dusun Eyat Nyiur atas nama Nurul Hidayah melalui saluran Youtube dan Facebook berisikan permintaan tolong kepada Presiden RI agar perusahaan UD. Mawar Putra segera ditutup karena mengancam kesehatan warga.
“30 September 2020 pukul 10.00 Wita, berlangsung lagi pertemuan antara Komisi II DPRD Loteng, Camat Kopang dan Kades Wajageseng guna membahas permasalahan yang terjadi. Komisi II DPRD Loteng meminta untuk segera dilakukan mediasi kembali,” ujarnya.
Pada 7 Oktober 2020 pukul 11.00 Wita, dilakukan audiensi dari LSM LIRA dengan Pemerintah Desa Wajageseng agar Perusahaan UD. Mawar Putra dipindahkan ke lokasi yang jauh dari pemukiman warga.
Kemudian tanggal 8 Oktober 2020, LSM LIRA dan warga Desa Wajageseng meminta Kades untuk menutup/memindahkan lokasi UD. Mawar Putra. Apabila tidak dipenuhi akan diadakan aksi unjuk rasa.
“Tanggal 11 Oktober 2020 pukul 17.25 Wita, telah dilaksanakan mediasi di Polsek Kopang dan tidak menghasilkan kesepakatan. Selanjutnya tokoh masyarakat atas nama Dilman berkunjung ke Polsek Kopang dan menyampaikan bahwa warga Desa Wajageseng bersedia menghentikan permasalahan tersebut apabila Suardi mencabut laporannya,” ucapnya.
Proses mediasi pun dilakukan kembali di tingkat Polres. Namun lagi-lagi tidak menemukan jalan tengah. Adapun total upaya mediasi yang telah dilakukan pihak kepolisian berlangsung hingga sembilan kali.
Usai gagal mediasi, terjadi aksi pelemparan batu terhadap atap gudang UD. Mawar Putra, sehingga membuat para pekerja takut dan menghentikan aktivitas pekerjaan. Kejadian ini kemudian dilaporkan Suardi ke Polres Loteng.
Berkas perkara pun saat ini sudah lengkap, namun terhadap terlapor tidak dilakukan penahanan oleh polisi. (tim)
