
Kasus IRT Lempar Atap Pabrik Tembakau, Eva: Rasa Kemanusiaan dan Keadilan Kita Terkoyak
–
JAKARTA, Lakeynews.com – Anggota Komisi III DPR RI, Eva Yuliana angkat bicara soal kasus empat ibu rumah tangga (IRT) yang baru saja ditangguhkan penahanannya Kejari Praya, Lombok Tengah (Loteng), Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Selain menyoroti penanganan kasus tersebut, Eva juga merekomendasikan kepada Pemkab Loteng agar mengintervensi terkait proses produksi dan perizinan pabrik tembakau yang menjadi pelapor dalam kasus ini.
“Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah harus ikut intervensi terkait proses produksi dan perizinan pabrik tembakau itu,” tegas Eva dalam siaran persnya, Senin (22/2).
Keempat ibu rumah tangga tersebut, berinisial HT (40), NR (38), MR (22) dan FT (38), sama-sama warga Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Loteng.
Mereka dilaporkan atas perusakan atap pabrik tembakau di kampung setempat pada Desember 2020. Ironisnya, bersama empat ibu rumah tangga tersebut, terdapat dua balita yang ikut ibunya dan akhirnya bersama ibunya di tahanan.
Kedua bocah tersebut terpaksa ikut dibawa ke tahanan lantaran masih meminum ASI. “Kabar terakhir, terdapat juga seorang anak lumpuh usia delapan tahun yang terus menangis lantaran ditinggal ibunya, FT,” ujar Eva.
Sebelum FT ditahan, anaknya yang lumpuh terus berada dalam gendongan. Bahkan, saat melakukan pelemparan (pengrusakan) atap pabrik tembakau dan kemudian dilaporkan, anak ini pun masih dalam gendongannya.
“Sekarang, mereka harus terpisahkan. Ada apa ini? Dimana rasa kemanusiaan aparat penegak hukum di sana? Rasa keadilan kita terkoyak kalau cara penegakan hukum seperti ini,” tegas Eva.
Berdasarkan informasi yang diperoleh Eva, tindakan keempat IRT tersebut dipicu kekesalannya, karena keberadaan pabrik pengolahan tembakau yang menimbulkan polusi di pemukiman mereka.
Bau menyengat setiap harinya di lokasi pabrik pengolahan tembakau ini membuat ibu-ibu itu marah. Anak-anak mereka sakit dan mengalami sesak napas karena menghirup udara tak sedap.
Pada sisi lain, Eva tidak melihat adanya kemendesakan hukuman dalam kasus dugaan pengrusakan yang dilakukan empat IRT tersebut. Latar belakangnya jelas. Kerusakannya pun tidak begitu parah sehingga menyebabkan terhentinya produksi pabrik tembakau.
“Kalau memang sempat dimediasi, lalu mediasi macam apa yang dilakukan,” tanya Eva. “Jangan pakai kaca mata kuda dalam penegakan hukum,” tegasnya menambahkan. (tim)
