Terduga IM (30) dibekuk Tim Puma Polres Dompu dan diamankan bersama barang bukti HP dan mobil Honda Jazz. (ist/lakeynews.com)

Dibekuk Tim Puma Polres Dompu Kurang dari 24 Jam

DOMPU, Lakeynews.com – Keren benar si IM (30), warga Dusun Worobaka Desa Baka Jaya, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Dalam aksinya mencuri satu handphone (HP), dia menggunakan mobil jenis Honda Jazz.

IM berhasil dibekuk Tim Puma Polres Dompu dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terduga dijerat pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

IM diduga mencuri HP milik korban Yuliana (24), perempuan asal Dusun O’o Barat, Desa O’o, Kecamatan Dompu. Itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/K/73/II/2021/NTB/Res Dompu/Res Dompu, Tanggal 19 Februari 2021.

“Terduga IM diringkus di rumahnya, di Dusun Worobaka Desa Baka jaya Kecamatan Woja,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, Sabtu (20/2).

Menurut Hujaifah, saat kejadian, usai menelepon, korban meletakkan HP-nya di atas meja kasir. Kemudian beranjak melayani pembeli.

Ketika membalikkan badan, ternyata handphonenya sudah tidak ada di tempatnya. Korban histeris lalu melaporkan hal itu ke SPKT Polres.

Mendapat laporan itu, Kasat Reskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel, STK, memerintahkan Tim Puma yang dipimpin Katim Aipda Zainul Subhan agar menyelidiki dan menangkap pelaku.

Instalasi CCTV di samping kios korban, memudahkan polisi dalam mengumpulkan informasi dan mengenali identitas terduga pelaku dan modus yang ia pakai saat beraksi.

Setelah mendapatkan informasi pasti, dalam waktu kurang dari 24 jam, tim berhasil meringkus pelaku di rumahnya, Dusun Worobaka, Desa Baka Jaya.

Bersama terduga, Tim Puma mengamankan barang bukti HP Merk Oppo Type A37 warna gold. Selain itu, satu mobil Honda Jazz yang digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya, juga disita dan diamankan.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolres Dompu. “Dia dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman tujuh tahun penjara,” tegas Hujaifah. (tim)