Gara-gara dua catok rambut ini, pencuri dan penadahnya diringkus polisi. (ist/lakeynews.com)

DOMPU, Lakeynews.com – Tim Puma Polres Dompu berhasil mengamankan terduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) terhadap korban Rifa’id (51), asal Lingkungan Kandai Dua bagian barat, Kelurahan Kandai, Kecamatan Woja, Kamis (18/2) sekitar pukul 14.30 Wita.

Pelaku curat tersebut diketahui berinisial AF (21), berdasarkan pengakuan terduga penadah, MH (37), asal Lingkungan Renda, Kelurahan Simpasai, Woja.

AF kemudian diringkus di rumahnya di Dusun Buncu, Desa Matua, Kecamatan Woja, lantaran mencuri dua catok rambut dan barang lainnya sesuai Laporan Polisi Nomor: LP/K/04/II/2021/NTB/Res Dompu/Sek.Woja, tanggal 18 Februari 2021.

Berdasarkan keterangan korban pada polisi, Minggu (14/2), seperti biasa sebelum pulang dan menutup salon, dia memastikan barang-barang di salonnya tertata rapi.

Pagi besoknya (15/2), saat kembali ke salon, korban tidak menemukan satu unit Hair Drayer, dua unit alat catok rambut, satu unit pengeras suara (speaker) aktif yang sebelumnya disimpan di atas etalase.

Menyadari empat barang pentingnya hilang, korban melaporkan ke SPKT Polsek Woja yang kemudian diteruskan ke Mapolres Dompu.

Menindaklanjuti laporan korban, Kasatreskrim Polres Dompu IPTU Ivan Roland Christofel, STK, langsung memerintahkan Katim Puma, Aiptu Zainul Subhan untuk menyelidiki dan menangkap pelaku.

Setelah mendapat informasi, ternyata alat catok milik korban ditemukan di salon milik MH alias Yuni, Lingkungan Renda, Simpasai.

Selanjutnya, tim bergerak menuju salon tersebut guna memastikan barang bukti. Setelah diinterogasi, MH mengaku kalau dua alat catok yang ada padanya diperoleh dari pelaku AF.

“Tim kemudian mendatangi AF yang saat itu diketahui ada di rumahnya,” kata Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah.

Terduga pelaku dan penadah telah diamankan ke Mapolres Dompu. Atas perbuatannya, pelaku pencurian dijerat pasal 363 ayat 1 dengan ancaman 7 tahun penjara. Sedangkan penadah dijerat pasal 480 dengan ancaman 4 tahun penjara. (fm)