
Mabuk, Palak dan Ancam Pengunjung Pakai Parang
–
DOMPU, Lakeynews.com – Pemuda berambut pirang ini diamankan polisi. Gara-garanya, diduga berbuat onar di kawasan wisata Lakey, Kecamatan Hu’u, Kabupaten Dompu, Minggu (14/2) pukul 01.30 Wita.
Menurut Paur Subbag Humas Polres Dompu Aiptu Hujaifah, pria berinisial JR (18) itu tengah diproses di Polsek Hu’u. “JR berbuat onar di lokasi perkemahan Taufikurrahman (18) dan teman-temannya di tempat wisata Lakey,” kata Hujaifah.
JR yang diduga mabuk dan dibawa pengaruh minuman keras datang membawa sebilah pedang. Senjata tajam (sajam) itu dipakai mengancam dan menakuti korban.
“Sebelum beraksi di lokasi perkemahan, JR mengonsumsi minuman keras (miras) bersama teman-temannya di Dusun Cangga, Desa Hu’u,” ungkap Hujaifah.
JR menghampiri dan memalak Taufikurrahman. Dia meminta rokok dan sejumlah uang. Namun, permintaan itu ditolak oleh Taufikurrahman.
Merasa kalah jumlah anggota, JR pulang ke rumahnya mengambil sebilah parang dan kembali ke lokasi perkemahan itu.
Sembari menggenggam parang, JR kembali meminta rokok dan uang kepada Taufikurrahman dengan nada ancaman. Namun, Taufikurrahman membalas dengan teriakan minta tolong.
Warga yang mendengar teriakan itupun berdatangan ke lokasi dan melerai kedua kelompok.
Mendapat laporan warga, Kapolsek Hu’u IPDA M. Nor Kurniawan bersama anggotanya meluncur ke lokasi kejadian. Polisi lalu mengamankan kedua belah pihak ke Mapolsek Hu’u.
Atas perbuatannya, JR dijerat dengan pasal 2 Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. “Ancaman hukumannya, 10 tahun penjara,” papar Hujaifah. (tim)
